Lurah dan Ketua LPMK Suralaya Diduga Lakukan Pencatutan Tanda Tangan Tanpa Ijin Pemiliknya

Penulis Yuli

Editor redaksi

 

 

Berantas.co.id, – Surat Petisi yang mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Suralaya yang di tujukan kepada PT Indo Raya Raya (IRT) dinilai cacat hukum. Ketua LPMK Suralaya Sukandi, diduga berkonspirasi dengan Lurah Suralaya Sarmanah, karena deklarasi Surat Petisi digelar di Kantor Kelurahan Suralaya, Rabu (07/05/2025) malam itu telah mencatut nama sejumlah Ketua RT, Tokoh Masyarakat, dan Kader.

Peristiwa tersebut terkuak setelah video deklarasi berdurasi sekitar lima menit sepuluh detik tersebut beredar di media sosial, dan grup-grup whatAps masyarakat Suralaya. Dalam Surat petisi tersebut juga terdapat 73 orang bertanda tangan, nama lengkap, dan stempel hampir semua Ketua RT dan Ketua RW se Kelurahan Suralaya.

Seorang narasumber berinisal RA menyatakan bahwa nama dan tanda tangan dimanfaatkan dan disalah gunakan untuk kepentingan tertentu. Karena tanda tangan saya, ada di surat petisi yang dicantumkan oleh LPMK Suralaya yaang ditujukan kepada PLTU 9&10.

“Saya tidak tahu kenapa nama dan tanda tangan saya bisa digunakan secara kolektif, dan itu tanpa seijin saya. Itu memang tanda tangan saya tapi peruntukannya waktu itu bukan untuk surat petisi ke PLTU 9&10 akan tetapi bubuhan tanda tangan itu untuk kepentingan masyarakat dalam rangka menyikapi aspirasi masyarakat terhadap polusi batu bara yang diangkut truk milik PLTU Suralaya 1-7,” tegasnya.

Senada disampaikan IN, warga Kubang Kepuh yang menyatakan bahwa tindakan para pejabat di Kelurahan Suralaya tersebut gegabah, karena hanya melihat dari satu aspek saja yakni kepentingan kelompoknya.

“Menjadi pejabat jangan semena-mena, karena pejabat itu pelayan masyarakat bukan minta dilayani masyarakat, sehingga mementingkan kepentingan masyarakat dan tidak mementingkan kepentingan pribadinya,” tegasnya.

IN menambahkan dengan peristiwa ini semoga bisa menjadi pembelajaran bersama terutama pihak PT IRT yang seharunya juga bisa lebih transparan kepada masyarakat.”Di Suralaya banyak oknum tokoh dan pejabat pemerintah kelurahan yang selalu mengatasnamakan masyarakat ketika berinteraksi dengan perusahaan, padahal kenyataannya bisa kita lihat bersama hanya Oknum saja yang bisa menikmati,” tembahnya.

Senada disampaikan seorang Tokoh Suralaya LM, bahwa kekecewaan terhadap kinerja LPMK Suralaya yang kaitannya erat dengan kebijakan Lurah Suralaya, tentunya bisa menjadi evaluasi bersama. “Mumpung belum terlanjur semuanya, masih bisa di evaluasi tentunya dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berpihak terhadap masyarakat, dan bukannya kebijakan yang mengutamakan kelompoknya (LPMK & Lurah Suralaya-red),” singkatnya tegas.

Sejumlah sumber menyebut, pemalsuan tanda tangan ataupun stempel merupakan salah satu diantara bentuk pemalsuan surat dan Penggunaan surat palsu yang dimaksud ialah seseorang yang dengan sengaja menggunakan surat yang diketahuinya adalah palsu.

Disimpulkan bahwa Pengaturan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam persepektif hukum pidana, Kejahatan pemalsuan adalah “Kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.

Objek tindak pidana selalu berhubungan erat dengan suatu kepentingan hukum yang hendak dilindungi dengan dibentuknya tindak pidana yang bersangkutan. Pertanggungjawaban pidana pemalsuan tanda tangan dalam hukum pidana positif Indonesia, yang di muat dalam Buku II KUHP dikelompokkan menjadi 4 golongan, yakni: Kejahatan sumpah palsu (Bab IX), Kejahatan pemalsuan uang (Bab X), Kejahatan pemalsuan materai dan merek (Bab XI) Kejahatan pemalsuan surat (Bab XII).

 

(Yuli)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan