Editor : Redaksi
Kontributor : Team
Berantas.co.id, Tanggerang – Disaat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan himbauan yang berjudul
Kapolri: Jangan Ragu Pecat-Pidanakan Anggota Pelanggar, Nggak Pakai Lama!
Untuk itu ” Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya. Sigit menekankan kepada seluruh kapolda dan kapolres tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan.
“Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana.
Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih,” kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Detik Selasa (19/10/2021).
Hal ini lah yang telah membuat Corp Bhayangkara tercoreng kembali terjadi lagi atas dugaan seorang Oknum Polisi dari Satlantas berinisial , H yang telah mencoreng dan mencederai kerja keras dan komitmen dari personel corps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.
Oleh karnanya ‘H Endang Saman yang tergabung di Law Firn DSW & Parner mengatakan ” Kasus bermula adanya dugaan arogansi oleh oknum Polisi Koboy berinisial H yang akhirnya berbuntut panjang .
“Dalam paparannya mengatakan pada saat korban berinisial D sedang memarkir mobil di depan pagar rumahnya di Jl. H.Djiran RT 003 RW 001 Kel.Pinang Kec. Pinang Kota Tangerang Banten, Rabu 20/10/2021.
Kemudian Oknum Polisi H dengan Arogan Mengetuk Kaca Mobil korban D dengan Mengatakan “Mobil nya majuan bang, SAYA ORANG SINI, MAU LU
APA ! TURUN LU! TURUN LU!” ujarnya.
Saat Korban turun dan terjadi adu mulut. kemudian datang beberapa orang yang mengaku keluarga Oknum Polisi tersebut dan langsung menyudutkan Korban D, dan tak berhenti sampai disitu, oknum polisi dengan gaya arogan langsung mengeluar kan pistol yang dikeluarkan dari tas selempangnya dan mengarahkan ke wajah korban D seraya berkata “saya polisi, gua tembak lu” dan langsung mengarahkan pistol itu ke arah korban D tepat di arah wajahnya, lalu meletuskan pistolnya ke udara/atas.
Korban yang dalam posisi merunduk karena takut tertembak, kemudian di dorong hingga kepojok tembok lalu para pelaku memukuli korban dengan tangan kosong secara bersama-sama ke arah korban.
Melihat posisi Korban D yang dihajar oleh orang-orang tersebut, Korban E selaku istri korban D langsung histeris mencoba melerai dan melindungi suaminya. namun naas terkena pukulan dari para pelaku dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka luka, lebam dan nyeri.
Dan atas sikap oknum Polisi itu yang tidak Humanis terhadap masyarakat akan dari itu dan setelah kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi yang didampingi melalui Penasehat hukumnya di SPKT Polda Metro Jaya 21 Oktober 2021 .
Ditempat terpisah
Founder Law Firm DSW & Partner ” Asst prof.Dr. Dwi Seno Wijanarko,S.H., M.H.,CPCLE.CPA , yang merupakan sebagai Penasehat Hukum korban D ” berpendapat proses hukum ini harus segera di sikapi tegas
” ini Negara Hukum, bukan Negara koboy.ada aturan hukum yang harus ditaati. kami sudah mendalami peristiwa hukum yang menimpa klien kami, perbuatan tersebut telah dapat di duga keras melanggar ketentuan Pasal 170 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. kami Sudah membuat Laporan Pada SPKT Polda Metro Jaya, kamis 21 Oktober 2021 ” Jelas Dr. Seno
Untuk itu ” Dr. Seno meminta kepada Kapolda Metro Jaya ” M Fadil Imran, untuk Mensikapi anggotanya yang arogan memanfaatkan seragamnya dengan sewenang-wenang dan Hal ini jelas telah di duga keras melanggar Ketentuan Pidana dan Melanggar Kode Etik Profesi” Tutupnya.
Nara sumber : LawFirm DSW & Parner.





