Sumber : Forum Papi
Editor : redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Pada tgl 28 Juni 2023 seorang pendeta di menado bernama Frangky mempunyai anak laki bernama mirecell hizkia sedang tersandung kasus hukum karena di sangkakan pasal perkosaan di Amurang Manado. Frangky sebagai orang tua mengupayakan bantuan hukum melalui jasa pengacara dan akhirnya memberikan kuasa kepada ibu Ketum PAPI ( Persatuan Advokasi pers Indonesia ) untuk membantu melakukan pendampingan hukum untuk mirecell hizkia runtunuwu. Setelah melalui beberapa kali sidang akhirnya majelis hakim memutuskan memberi vonis 6 tahun penjara dan subsider membayar 60 juta rupiah.
Sebagai penerima kuasa ibu ketum papi dan team sudah bekerja semaksimalnya memberikan pembelaan tapi majelis hakim yang memutuskan vonis sesuai hukum yang berlaku dan fakta persidangan untuk terdakwa mirecell.
Namun semua hasil kinerja team pengacara yang sudah maksimal di bantah oleh mirecell karena kecewa dengan vonis yang di terimanya dan mengatakan jangan bayar vonis subsider atau denda sebab itu penipuan dan bohong.
Secara kerja praktisi hukum itu hanya membela agar kliennya yang bersalah bisa di vonis seringan mungkin tapi majelis hakim yang memutuskan bukan pengacara.
Kalo memang tidak mau bayar jasa kerja team hukum terus terang dari awal. Jangan setelah bekerja team pengacara tidak menerima uang jasa yang telah di sepakati kedua belah pihak di awal. Frangky bisa meminta bantuan ke LBH di menado yang memang kerjanya di bayar pemerintah.
Bahkan pendeta bapak Frangky di awal kasus sempat datang ke Jakarta dan menumpang nginap serta makan di sekretariat kantor PAPI
yang berlokasi di Cibubur. ibu Ketua umum PAPI Menyambut dan melayani dengan baik tapi hasilnya sangat mengecewakan team pengacara yang merasa hasil kerjanya di menado tidak di hargai sama sekali.
Awak media yang mencoba konfirmasi vi wa dengan bapak Frangky tidak mendapatkan jawaban sampai berita ini di tayangkan.





