Penulis : Joni chan
Editor : Redaksi
BERANTAS. co. Id-Sleman Seorang oknum Mahasiswa inisial MR (27), warga Kalasan mengotaki praktek prostitusi di sebuah hotel di Jalan Gejayan, Kawasan Depok Sleman. Dua korbannya yang merupakan teman nongkrong MR dijual ke pria hidung belang.
Hal tersebut di sampaikan Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto kepada wartawan Yulianto mengatakan MR ditangkap di hotel kawasan Depok Sleman pada tanggal 2 Februari 2022. Pelaku terbukti melanggar pasal 296 dan 506 KUHP. “MR kedapatan melakukan tindak pidana perdagangan orang karena terbukti melakukan perekrutan dan ekploitasi untuk dijadikan pelacur guna memperoleh keuntungan. Kasus ini akan segera diserahkan ke Jaksa,” tuturnya, Kamis 17 Maret 2022.
“Melanggar pasal 2 dan pasal 12 UU No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang maksimal 15 tahun,” imbuhnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, Yuliyanto menyebut beberapa kondom yang sudah terpakai dan belum, tisu, uang tunai 2 juta, 1,5 juta rupiah, sprei, handphone, dan 2 buah kunci kamar.
sementara itu AKBP Budi Suwarnano, Kasub Direktorat IV/Renakta mengatakan MR melakukan praktek penjualan prostitusi online karena gaya hidup. Dua korban perempuan dari MR merupakan teman nongkrong, warga Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Saat dilakukan pemeriksaan di kedua kamar tersebut didapati masing-masing seorang laki-laki dan PSK dari keterangan masing-masing orang telah melakukan persetubuhan dengan membayar 6 juta rupiah yang diserahkan kepada MR,” tuturnya.
“MR alias R mendapatkan imbalan total sebesar 2,5 juta rupiah,” imbuhnya.
Budi mengatakan MR menjual kedua korbannya melalui media sosial, WhatsApp. Ia mengatakan pemesanan dan transaksinya melalui online. “Kita melakukan patroli dengan kegiatan dan siber,” ucapnya.
“MR sudah melakukan praktek ini sebanyak dua kali,” tambahnya.
Budi mengatakan dua korban ini tidak semata-mata menjadi PSK, tapi karena saling membutuhkan terjadilah kesepakatan.











