NASIB 592 GURU BANTU DI DKI TERKATUNG KATUNG

Sumber: Pengurus Guru Bantu DKI Jakarta

Penulis: Anna/Opan 

Berantas.co.id -Jakarta – Seperti yang diberitakan beberapa media 30 Januari 2017 lalu, bahwa sebanyak 211 Guru Bantu di Provinsi DKI Jakarta telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hal itu juga telah disampaikan mantan Sekda DKI Saefullah, tetanggal 30 Januari 2017 bahwa pemberian SK pengangkatan CPNS tersebut diberikan kepada guru bantu pada 2016 dengan rincian 86 guru SD, 65 guru SMP, 42 SMA, 17 guru SMK, dan satu guru SLB.

Namun ada yang terlupakan. Sedikitnya 592 guru bantu di DKi Jakarta masih terkatung katung nasibnya.

Menurut Korwil Jakarta Timur, Winda mengatakan nasib dirinya bersama teman teman guru bantu bukan 211 orang saja, tetapi lebih dari 500 orang. Bahkan mereka sudah mengabdi puluhan tahun dan nasibnya terkatung katung.

Winda juga menjelaskan melalui selularnya kepada wartawan, meminta kepada Jokowi untuk lebih melihat nasib kami para guru bantu.

Kata Winda, sesuai dengan SK yang kami miliki seharusnya Pemprov DKI tidak menutup mata bahwa terbongkarnya ketidaksinkronan data BKD pada masa Agus Suradika telah meyakini menutup tunjangan para guru bantu.

Agus dinilai tidak fair dalam menentukan nasib guru bantu selama ini. Bahkan ia dicap ASBUN (Asal Bunyi) yang mengakibatkan Gubernur DKi Anies Baswedan harus mengambil langkah real dalam penanganan ratusan guru bantu yang masih belum jelas nasibnya.

“Jika kami menjadi guru KKI kami harus menerima gaji UMP saja,, dan tunjangan sertifikasi dan inpasing hilang tidak kami dapatkan lagi.” Papar Winda.

Hal senada juga dikatakan Jalal seorang guru bantu terkait UMP yang harusnya diterima. “Kami tidak muluk – muluk, kalau Pemprov DKi mengabulkan permohonan gaji untuk UMP kami Rp. 3.500.000, kami sangat senang sangat senang dan itu sudah cukup ketimbang kami ditawarkan KKI, dan sertifikasi pasti hilang.” Tutupnya.

Comments

comments