Penulis: Aldi
Editor : redaksi
Berantas.co.id, BOGOR, – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor yang berada di Jalan Veteran, Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor- Jawa Barat tetap bersikeras melaksanakan lelang aset milik Marwansono Tjo yang diajukan lelang oleh pihak PT. Bank OCBC NISP Tbk (Bank).
Menurut Dr. Anggreany Haryani Putri sebagai pihak kuasa hukum Marwansono Tjo, Lelang yang dipaksakan oleh Para Pihak pada pelaksanaanya sangat merugikan banyak pihak karena obyek tersebut masih dalam status sengketa, baik Peminat Obyek Lelang maupun Pemilik Obyek (Marwansono Tjo). Pasalnya, perkara kasasi yang melibatkan aset-aset Marwansono Tjo di Bogor tersebut merupakan bagian dari sengketa hukum yang belum mencapai putusan final atau inkrah.
Menurut Petugas KPKNL Bogor, Palopes menerangkan bahwa pelaksanan lelang sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 telah memberikan kewenangan kepada KPKNL dalam melaksanakan yang sangat luas termasuk diantaranya lelang eksekusi.
“Iya jadwal lelang sudah ditetapkan dan termasuk dalam lelang eksekusi hak tanggungan atau pengalihan tagihan atas nama debitur (Marwansono Tjo) yang tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada pihak bank,” ujarnya.
Pihaknya juga menjelaskan, meski proses lelang berlangsung dan ada peminat yang mau membayar aset lelang tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa menjamin pembeli dapat langsung menempati aset tersebut.
“Memang iya tidak bisa mengusir, kalo untuk aset yang sudah dia beli masih ditempati debitur ya itu urusan pembeli,” tegas Palopes saat ditemui Tim Kuasa Hukum Anggreany & Partners, pada Rabu 9 Oktober 2024.
Menurut Kuasa Hukum Marwansono Tjo sebagai pemilik aset, Dr. Anggreany Haryani Putri menegaskan meski sudah berpindah tamgan (dibeli) bidang atas aset tersebut masih dalam proses hukum yang sedang berlangsung berdasarkan Putusan dalam perkara Nomor 201/Pdt.Bth/2023/PN.Bgr Jo. 409/PDT/2024/PT.BDG yang saat ini masih berada dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Sementara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pada perkara Nomor 110/Pdt.G/2024/PN.Bgr tengah menjalani proses pembuktian.
“Perkara 110 terkait perbuatan melawan hukum ini masih dalam tahap pembuktian, dan kami berharap pengadilan dapat melihat dengan jelas bahwa tindakan lelang yang dilakukan oleh Bank OCBC NISP dan KPKNL Bogor tidak bisa menjamin secara pasti pihak pembeli dapat langsung menggunakan aset tersebut,” tegas Dr. Anggreany.