Oknum Ormas Manggala diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang Tokoh Agama di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi

Penulis : Rony

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Sukabumi – Telah terjadi dugaan tindak penganiyaan yang dilakukan oleh oknum Ormas Manggala terhadap satu orang Tokoh Agama di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.

*I.  FAKTA – FAKTA :*

A.  Pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Kp. Cikurutug Rt 002 Rw 001 Desa Kademangan Kec. Surade Kab. Sukabumi, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Ormas Manggala terhadap salah satu Tokoh Agama setempat dan kejadian tersebut videonya menjadi viral di media sosial.

B.  Identitas Korban, sbb :
Nama       : H. M. Idih
Ttl              : Sukabumi, 05 Juni 1953
Agama      : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat      : Kp. Cikurutug Rt 002 Rw 001 Desa Kademangan Kec. Surade Kab. Sukabumi
*(korban merupakan Tokoh Agama di Desa Kademangan)*

C.  Identitas diduga pelaku yang terlihat dalam tayangan video, sbb :
Nama        : Sudirman Pamungkas als Geheng
Ttl              : Sukabumi, 48 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta/Ketua DPC Manggala Pajampangan
Alamat    : Kp. Ciseuti 07 Rw 03 Desa Cibodas Kec. Cibitung Kab. Sukabumi

D.  Saksi – saksi dalam kejadian tersebut, al :
1.  Nama     : M Suganda
Ttl                 : Sukabumi, 45 tahun
Pekerjaan    : Wiraswasta
Alamat         : Kp. Cikurutug Rt 002 Rw 001 Desa Kademangan Kec. Surade Kab. Sukabumi.

2.  Nama       : Andi
Ttl                   : Sukabumi, 04 April 1985
Pekerjaan     : Petani
Agama          : Islam
Alamat          : SDA

*E.  Kronologis menurut saksi – saksi, sbb :*
1.  Saksi 1 (M. Suganda) :
a.  Sekitar pukul 17.00 WIB diduga telah telah terjadi perselisihan antara Ormas Manggala, PP dengan Ormas Gempa, Poskab Sapujagat (Yg tergabung dalam Jampang Meta). Saat itu Korban datang dengan tujuan untuk melerai agar tidak terjadi keributan didaerah tersebut, apabila mau ribut silahkan ditempat lain. Saat itu banyak warga setempat yg mengambil vidio.
b.  Dengan adanya tindakan korban, diduga  memicu kemarahan dari pihak ormas Manggala (Sdr. Geheng) sehingga menghampiri dan menendang korban dibagian dada dan korban terjatuh. Setelah kejadian tersebut kemudian Oknum pelaku dan rombongan Ormas Manggala meninggalkan lokasi dengan menggunakan kendaraan roda empat.

2.  Saksi 2 (Sdr. Andi) :
a.  Sekitar pukul 10.00 WIB Ketua Ormas Gempa Pajampangan (Sdr. Opik) datang ditempat tersebut dan mengajak saksi untuk mengantar ke Pos Perhutani dengan tujuan ingin berkoordisasi dengan Perbutani untuk menutup akses jalan perhutani yg digunakan untuk armada pengangkutan Pasir Besi PT KSP yang bertempat di Ciroyom Desa/Kec. Cibitung karena menurut Sdr. Opik bahwa tambang tersebut ilegal dan tidak sesuai dengan Perda maupun Pemprov.
b.  Pihak Perhutani menyetujui atas usulan dari perwakilan Ormas Gempa. Pukul 14.00 WIB kegiatan di Pos Perhutanui selesai kemudian saksi kembali. Sekitar Pkl 17.00 rombongan dari Ormas Gempa tiba dipertigaan Kp. Cikurutug dan terlihat adu argumen dengan Anggota Ormas Manggala Ormas PP.
c.  Kesimpulan saat diskusi dilokasi tersebut selesai dan rencana akan dilanjutkan malam sehingga antara ormas tersebut bubar. Saat itu Korban datang dengan tujuan untuk melerai agar tidak terjadi perselisiahan/keributan didaerah tersebut. Tindakan Korban diduga mengakibatkan kemarahan dari sdr. Geheng sehingga spontan Sdr. Geheng diduga mendorong dan memukul korban, setelah korban terjatuh kemudian Anggota Ormas Manggal, PP meninggalkan lokasi dengan kendaraan roda empat.

F.  Pukul 20.00 WIB dilakukan elicitasi dengan diduga Pelaku (Sdr. Geheng) dan Ketua Ormas PP Surade (Sdr. Ramdan) diperoleh keterangan, sbb :

1.  Sdr. Geheng (Ketua Manggala) :
Permasalahan berawal ketika antara ormas Gempa dengan Manggala sudah selesai, kemudian korban berbicara yg tidak mengenakan (Ku aing dipegatana oge Mobilmah, masyarakat disinimah kumaha aing, dikerahkan ku aing) *Sama saya dicegatnya mobil angkutan, Masyarakat disini bagaimana saya, bisa saya kerahkan.* Dengan hal tersebut menimbulkan kemarahan terhadap sdr. Geheng dan mendorong korban sehingga korban terjatuh. Kami bersedia untuk diselesaikan oleh pihak Kepolisian dengan diadakan mediasi antara pihak terkait.

2.  Sdr. Ramdan (Ketua PP Surade) :
Kita dari Ormas PP berawal dari kebersamaan, Manggala merupakan bagian dari Kami, disaat seperti ini ingin permasalahan ini diselesaikan. Kita akan lakukan mediasi ditengahi oleh Kepolisian agar permasalahan ini selesai dan tidak terjadi dikemudian hari.

G.  Tindakan yang sudah dilakukan, al :
1.  Pihak Kepolisan Sektor Surade dan Anggota Koramil 2214/Surade melakukan mediasi dengan kedua belah pihak guna meredam keadaan.
2.  Melakukan penggalangan dengan terhadap tokoh2 yang pengaruh dalam permasalahn tersebut agar semua pihak dapat menahan diri.
3. Korban telah dilakukan Visum Et Repertum di RSU Jampangkulon.

*II.  CATATAN :*

A.  Hasil koordinasi dilapangan dengan berbagai pihak, bahwa akan dilakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pada pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 (waktu pelaksanaan masih tentativ) bertempat di Mako Polsek Surade.

B.  Hasil Pulbaket, bahwa permasalahan tersebut berawal dari adanya sweeping dan penyetopan armada pengangkut Pasir Besi oleh Anggota Ormas Gempa, karena Ormas Menganggap kegiatan pertambangan Pasir Besi merupakan operasi yg ilegal. Dengan kejadian tersebut menimbulkan gesekan dengan Ormas Manggala yang diduga Ormas Manggala berada dipihak perusahaan.

C.  Perlu dilakukan pengamanan pada saat berlangsung kegiatan mediasi, agar tidak terjadi tindakan yang mengganggu Kamtibmas pada saat kegiatan berlangsung.