Kontributor : alam
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Garut, (2/7/2019) – Issue maraknya jual-beli buku bahan ajar dilingkungan sekolah dasar negeri di lingkup dinas pendidikan kabupaten garut akhirnya sampai juga ke pihak legislatif.
Pihak terkait di Gedung Rakyat, Komisi IV DPRD Kabupaten Garut meminta Bupati Garut untuk berani menindak tegas pihak sekolah yang diketahui melibatkan penerbit buku melakukan praktik jual-beli buku kepada siswa karena menyalahi aturan yang berlaku.
“Selama ini tidak ada ketegasan dari Pemda, “kata anggota Komisi IV DPRD Garut, Yusep Mulyana kepada wartawan pada Kamis kemarin (1/8).
Ia menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait keluhan orangtua siswa yang mengeluhkan tentang praktik pembelian buku pelajaran di SD negeri sehingga membebani ekonomi para orang tua.
Pemerintah Kabupaten Garut seharusnya bertindak cepat mengatasi permasalahan praktik penjualan buku di sekolah karena yang akan dirugikan pihak orang tua siswa, “kata Yusep.
“Jika praktik jual-beli buku itu dilapangan terbukti maka kepala dinas terkait harus bertanggung-jawab atas kelalaian dan kurangnya pengawasan terhadap sekolah-sekolah, dan harus memberikan sanksi, “tambahnya dengan tegas.
Yusep mengatakan, praktik penjualan buku di sekolah tidak dapat dilegalkan, bahkan sudah dijelaskan dalam Undang-undang nomor 20/tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturaturan pemerintah nomor 17/tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8/tahun 2016 tentang buku.
Menteri pendidikan, kata dia, harus lebih tegas juga untuk meyakinkan kepada orang tua siswa bahwa penjualan buku pelajaran tidak dibenarkan baik melalui guru, maupun dari luar sekolah.
“Adanya fakta dan data ini, apakah Pemda akan diam saja sedangkan aturannya ada dan melarang itu, ujar Yusep.
Ia menambahkan, selain ketegasan dari pemangku kebijakan, orang tua juga seharusnya lebih aktif dengan berani menolak segala praktik penjualan buku di sekolah dan melaporkannya ke dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Namun selama ini, kata Yusep, belum ada orang tua yang secara terang-terangan menolak kebijakan sekolah karena takut anaknya mendapatkan sanksi maupun perlakuan yang berbeda di sekolah.
“Orang tua harus berani menolak penjualan buku di sekolah, “himbaunya.
Sebelumnya, orang tua siswa SD Negeri di Garut mengeluhkan adanya penjualan buku pelajaran yang biayanya hampir mencapai satu juta rupiah, diantaranya di SD Negeri Sukalagih V dan SDN Samarang 1 Garut.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sebelumnya telah menginstruksikan pihak sekolah untuk tidak menjual buku kepada murid karena pemerintah telah menyediakan buku dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).