Editor redaksi
Berantas.co.id, Jakarta -. Perwira Menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan, di copot dari jabatan sebagai Kabag Bin OPS Dirnarkoba Polda Sumut, tak hanya dicopot jabatanya AKBP Achiruddin juga melakukan penempatan khusus alias di tahan, hal ini gegaran diminta agar melakukan Penganyayaan seorang mahasiswa yang sempat viral.
“Ya saudara H dievaluasi dan sementara di non jobkan, dengan tidak lagi ditujukan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” ujar Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono, seperti dikutip detikSumut, Rabu (26/4/2023).
Masih kata Kombes Dudung, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindak kriminal, dan yang bersangkutan sudah dilakukan tersingkir atau Patsus.
Seperti contohnya, anak AKBP Achiruddin, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap mahasiswa Ken Admiral.
Selain AKBP Achiruddin Hasibuan, anaknya AH, juga sudah dilakukan tersingkir di Mapolda Sumatera Utara.