Pelaksanaan operasi Ketupat 2020 di Chek Point PSBB Terpadu jalan Tambak Menteng Jakarta pusat

Penulis : Rony

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Rabu tanggal 27 Mei 2020, Pukul 08.30-10.00 Wib, di depan Gd. Immanuel Posko Check Point JL. Tambak Menteng Jakarta Pusat,telah berlangsung Ops. Ketupat 2020 dipimpin oleh *AKP SUGAMPANG (Padal Polsek Metro Menteng)*, bersama Tiga Pilar.

B. Maksud dan tujuan :
Dalam rangka *Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)* kepada masyarakat yang melintas di Posko Check Point JL. Tambak Pegangsaan, Menteng Jakarta Pusat.

C. Arahan Perwira Pengendali :
1. Selama diterapkan PSBB dalam rangka pencegahan Covid-19 untuk saat ini kita memberikan teguran tertulis dan Tindakan.
2. Untuk pengendara ojol masih diperbolehkan membawa penumpang, namun harus memakai sarung tangan dan masker baik pengemudi maupun penumpang.
3. Untuk pengendara Roda-2 atau Roda-4 yang tidak memakai masker akan dikenakan *Teguran Tertulis.*
4. Lalu ntuk kendaraan Roda-2 yang membawa penumpang, jika bukan serumah akan diberikan himbauan dan teguran tertulis.
5. Untuk kendaraan Kopaja dan Mikrolet hanya diperkenankan membawa penumpang sekitar 40% dari muatannya. Misalkan untuk kopaja jumlahnya 30, hanya diperkenankan membawa penumpapang sekitar 12-13 orang, jika lebih akan dikenakan teguran tertulis.
6. Kemudian untuk mobil pribadi jenis sedan hanya diperkenankan membawa 2 orang dalam mobil sedan tersebut. Sedangkan mobil minibus hanya diperkenankan membawa 4 orang (rincian ; 1 duduk di depan, 2 duduk ditengah dan 1 duduk dibelakang).
7. Dalam himbauan ini kita kedepankan cara persuasif dan humanis kepada masyarakat.

D. Kuat Pam 27 personil, rincian :
1. Polsek Metro Menteng, 8 personil, Pp. AKP SUGAMPANG.
2. Koramil Menteng, 4 personil, Pp. Serda Komarudin.
3. Sat Pol PP Kec. Menteng, 10 Personil, Pp. Wakidin.
4. Dishub Kec. Menteng, 5 personil, Pp. Bp. Efdar.

E. Pukul 10.00 Wib* Kegiatan Selesai.

F. H A S I L :
Total Pelanggar PSBB hari ini, jumlah = 15 (Lima Belas) dengan rincian Sbb:*
I. *Kendaraan Roda-2 :* 15 (Lima Belas) pelanggaran_

• Tanpa masker = 15 pelanggaran, Teguran tertulis.
• Pysical distancing / boncengan beda KTP = –
• Tanpa sarung tangan = –

II. *Kendaraan Roda-4 :* N I H I L
• Tanpa Masker = -.
• Pysical distancing / tidak jaga jarak = -.
• Penumpang melebihi aturan PSBB = -.

III. *Angkutan umum :* _N I H I L_

• Tanpa masker = -.
• Pysical distancing / tidak jaga jarak = –
• Penumpang melebihi aturan PSBB = -.

G. Catatan :
1).Dalam penerapan PSBB ini pelanggar PSBB yang terkena Teguran Tertulis, wajib menggunakan Rompi warna Orange bertuliskan *PELANGGAR PSBB,* serta melakukan corvey / bersih-bersih disekitar Posko PSBB sekitar 30 detik sampai 1 menit.

2). Situasi Posko Check Point PSBB Terpadu TL. Tambak sampai saat ini aman kondusif terkendali.

Demikian dilaporkan