Penulis : Ryan
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) bekas pembakaran Batu Bara Limbah Fly ash dan Button Ash (Faba) di wilayah Kampung Kalong Tegal Cikande, Serang, Banten. Berton-ton Limbah FABA membukit di area tanah seluas kurang lebih 500m2 berbaur dengan pemukiman warga, Kamis (3/9/2020).
Namun muncul dugaan, berton-ton limbah FABA tersebut berasal dari PT CBS (Cita Baru Steel) Cikande, Serang. Seperti diungkap seorang yang mengaku bertanggung jawab atas lahan pengurugan Limbah bernama Madohir, Pasalnya limbah Batu bara Flay ash dan Button Ash (faba) diduga di kelola oleh PT. CBS (Cita Baru Steel) secara ilegal dan dibuang begitu saja, tak dapat dibayangkan jika masyarakat di wilayah itu harus berdampingan dengan tumpukan limbah B3 (berbahaya dan beracun) yang hanya menguntungkan segelintir orang tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan kelangsungan hidup mereka.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Giat Peduli Lingkungan Indonesia, Ayi Abdullah, S.H. mengeritik keras terhadap adanya pembuangan limbah tersebut, termasuk limbah B3 lainnya di wilayah provinsi banten, beliau mengakatan berdasarkan ketentuan di dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 tahun 2014, FABA adalah sebagai kategori limbah B3, Limbah bahan berbahaya dan beracun(B3) adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain,” tegasnya.
Lanjut Ketua Umum LSM Giat Peduli Lingkungan Indonesia ” Saat ini, FABA di PP No. 101 Tahun 2014 diklasifikasikan dalam Tabel 4 Daftar Limbah B3 dari Sumber Spesifik Khusus Kode B 409 Fly Ash dan B 410 Bottom Ash, Kategori Berbahaya 2, jadi jelas siapun tidak boleh mendumping/membuang limbah batu bara secara langsung kemedia tanah dan dapat di pidana sesuai undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, dan kami akan membuat surat Laporan dugaan pencemaran lingkungan hidup ke kementrian LHK dan Penengak hukum terhadap perusahaan yang melakukan itu,” tegasnya.
Ayi Abdullah, S.H. pun mengatakan, kami akan mengajak Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya yang ada di Provinsi Banten untuk menindak perusahaan yang bandel mendumping atau membuang limbah B3 sembarangan kemedia tanah secara ilegal yang sangat merugikan masyarakat dan bisa merusak lingkungan disekitar.”terangnya.





