Penulis : Redaksi
Sumber : tile
Dua pria berinsial A (25) dan C (27) berhasil di tangkap sat narkoba polres metro jakarta pusat, dengan modus membuat/meracik daun ganja kering menjadi serbuk dan cairan sliquit ganja.
Hasil dari pembuatan cairan liquit dan serbuk di pasarkan tersangka melalui internet dan harganya beragam mulai dari Rp. 300.000 sampai dengan Rp. 400.000, sedangkan untuk harga cairan/liquit ganja di pasarkan mulai harga Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 2.500.000 tergantung jumlah takeran.
Kronologis penangkapan berawal dari Tersangka C, di tangkap pada saat berada di sebuah tempat jasa pengiriman barang jakarta timur, dengan membawa barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam, terdapat di dalamnya 10 (sepuluh) amplop berwarna coklat berisi 11 (sebelas) pot kecil dan terlihat bening bertutup warna hitam, tidak hanya itu di dalamnya pun terdapat masing-masing berisi serbuk warna coklat yang terduka kuat narkoba jenis ganja.
Kemudian di lakukan pengembangan berbekal keterangan dari tersangka C, tidak lamakemudian rekan tersangka berinsial A berhasil di tangkap di dalam rumahnya Jatinegara jakarta timur, oleh sat narkoba polres metro jakarta pusat, sementara keterangan dari tersangka A ia mendapatkan barang dan bahan pembuatan di dapat dari rekannya berinsial T masih dalam (DPO).
Polisi menyita beberapa barang bukti yang di gunakan tersangka untuk membuat serbuk dan cairan liquit ganja,
(Satu) buah toples kaca berisi daun kering di duga narkotika jenis ganja dengan brutto 281,1 grm. (satu) buah toples kaca berisi cairan berwarna hijau gelap hasil olahan narkotika jenis ganja. (satu) buah toples kaca berisi cairan berwarna kuning hasil olahan narkotika jenis ganja. (satu) unit kompor listrik portble dan (dua) buah papan dari sablon.
“Terkait kasus ini kedua tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 113 (1) sub pasal 111 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika”. Ujar AKBP Afandi Eka Putra, Kasat narkoba polres metro jakarta pusat