Pemusnahan KTP Elektric Di Depok

Penulis : Mustofa Hk

Berantas.co.id, Depok – Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ Tanggal 13 Desember 2018. Kota Depok lakukan pemusnahan/ Pembakaran KTP Elektrik sebanyak 30.168 Keping.

Pemusnahan KTP tersebut dipusatkan di Balai Kota Jl. Margonda Raya No. 54 Kota Depok Jawa Barat, Jum’at (14/12/2018), pukul 16.00 Wib.

Pemerintah melalui Kemendagri meminta KTP elektrik yang tak aesuai dan cacat untuk segera dimusnahkan agar tidak digunakan untuk kepentingan yang salah.

Pemusnahan/ Pembakaran KTP Eleltrik dikarenakan adanya kertas yang cacat, salah nama, dan alamat tak sesuai pemilik.

Hadir dalam pemusnahan puluhan ribu KTP Elektrik, R. Agus Muhammad Mewakili dari Satpol PP Kota Depok, Rohadi Mewakili Polres Kota Depok, dan H.M. Misbahul Munir, SH, M.Si kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Depok.

Comments

comments