Penulis : Rony
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, A. Pada 161230 AGU 2020, telah terjadi penangkapan terhadap oknum anggota TNI a.n. Pelda Ishak NRP 614815 Jab. terakhir Babinsa Koramil/06 MPY Kodim 0117/Atam beserta 1 (satu) orang warga sipil a.n. Dedi Fahlevi yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh 7 (tujuh) Tim BNNP Aceh, dipimpin Aipda Raimon dari Brantas BNNP Aceh pada saat sedang melakukaan transaksi dengan barang bukti diduga Sabu ± 18 kg bertempat di Simpang Tiga Tugu Upak Ds. Upak Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang
B. Adapun kronologis kejadian penangkapan tersebut, sbb :
1. Pada hari Kamis 132400 AGU 2020 Sdr. Pon, umur 40 tahun, (Bandar Narkotika jenis Sabu-sbu), warga Panton Labu Kab. Aceh Utara mendatangi rumah Pelda Ishak di Ds. Paya Kulbi Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang untuk menyerahkan Narkotika diduga jenis sabu-sabu sebanyak 18 Kg dengan mengendarai mobil Toyota Innova warna putih Nopol (?), setelah diterima selanjutnya Pelda Ishak menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawah Sofa ruang tamu rumahnya.
2. Pada 160800 AGU 2020 Pelda Ishak mendapat telepon via HP dari Sdr. Pon warga Panton Labu (Bandar) pada saat itu Pelda Ishak diarahkan untuk menghubungi Sdr. Dedi Fahlevi, umur 35 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Ds. Paya Peulawi, Kec. Birem Bayeun, Kab. Aceh Timur agar menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 Kg.
3. Pada 161100 AGU 2020 Pelda Ishak dan Sdr. Dedi Fahlevi berkomunikasi untuk bertemu di Simpang Tiga Tugu Upak, Ds. Upak, Kec. Bendahara, Kab. Aceh Tamiang.
4. Pada 161200 AGU 2020 Pelda Ishak keluar rumah dengan membawa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 Kg menggunakan mobil Avanza warna Hitam Nopol BK 1911 RF untuk bertemu dengan Sdr. Dedi Pahlevi yang datang dengan mengendarai Sepmor jenis Honda Vario warna Merah Putih Nopol BL 3281 FAE di Simpang Tiga Tugu Upak, Ds. Upak, Kec. Bendahara, Kab. Aceh Tamiang.
5. Pada 161230 AGU 2020 saat sedang melakukan transaksi kedua tersangka ditangkap oleh ± 7 orang anggota Brantas BNNP Aceh yang dipimpin oleh Aipda Raimon, saat kejadian penangkapan anggota Brantas BNNP Aceh sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 5 kali.
6. Pada 161300 AGU 2020 hasil pengembangan sementara selanjutnya Pelda Ishak dan Sdr. Dedi Pahlevi dibawa kerumah Pelda Ishak di Ds. Paya Kulbi Kec. Karang Baru Kab. Atam oleh anggota Brantas BNNP Aceh untuk mengambil sisa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 13 Kg yang disimpan di dalam Sofa dirumah Pelda Ishak.
7. Setelah mendapatkan sisa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya pihak Brantas BNNP Aceh melakukan pengembangan dengan mengejar pihak yang diduga sebagai pembeli barang a.n. Rozak warga Gampong Teungoh, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa yang merupakan orang yang menyuruh Sdr. Dedi Pahlevi untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu kepada Pelda Ishak.
8. Pada 162000 AGU 2020 karena tidak menemukan Sdr. Rozak (diduga sudah melarikan diri) selanjutnya pihak Tim Brantas BNNP Aceh membawa kedua tersangka (Pelda Ishak dan Sdr. Dedi Pahlevi) beserta barang bukti ke BNNK Kota Langsa untuk dimintai keterangan.
C. Tindakaan yang diambil
1. Dandim 0117/Atam memerintahkan Pasintel 0117/Atam untuk melakukan koordinasi dengan pihak BNN Kab. Atam dan BNN Kab. Langsa serta Subdenpom IM / 1-6 Atam guna memastikan informasi dan guna pendalaman serta proses lebih lanjut
2. Melaksanakan koordinasi dengan pihak media untuk melakukan tindakan pam berita.
3. Melaporkan kejadian kepada Komando Atas.
Catatan.
1. Saat ini Pelda Ishak dan Sdr. Dedi Pahlevi sedang diperiksa di Kantor BNNK Kota Langsa.
2. Pelda Ishak NRP 614815 berstatus MPP terhitung mulai tanggal 01 Juni 2020 jabatan terakhir Babinsa Koramil 06/Manyak Payed Kodim 0117/Atam.
3. Pengakuan Pelda Ishak mulai mengenal Sdr. Pon/Bandar Narkotika Jenis Sabu-sabu (Warga Panton Labu Kab. Aceh Utara) ± 5 Bulan yang lalu dikenalkan oleh rekan Pelda Ishak a.n. Deni (Warga Peureulak Timur, Kab. Aceh Timur).