Penasehat Hukum Menilai Duplik Terdakwa Tidak Logis

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Penasehat Hukum UTA 45 Dr. Anton Sudanto SH MH merespon keras duplik terdakwa dalam kasus tipu gelap lahan Universitas 17 Agustus 2019. Menurut Anton, sama tidak logisnya pula klaim-klaim terdakwa Tedja Widjaja dalam pledoinya yang menyebutkan bahwa Tedja telah melunasi semua kewajiban atau pembayaran atas pembelian lahan kampus UTA 45 tanpa kwitansi atau tanda bukti pembayaran atau pelunasan sama sekali.

”Kami hormati Penasehat Hukum Terdakwa dalam membela klienya sebagai sesama rekan sejawat, akan tetapi kami meminta Pengacara sebagai salah satu penegak hukum tidak hanya untuk menyenangkan hati Kliennya saja. Akan tetapi juga harus berani mengungkapkan kebenaran. Jika memang Klien kita bersalah bukan lantas harus menghilangkan kesalahannya, tapi berjuang minimal meringankan hukumannya. Kita harus bisa sama-sama menjaga marwah Pengacara.” Ujar Anton Sudanto usai mendengar duplik Tedja Widjaja di PN Jakarta Utara, Senin (1/7/2019) kemarin.

Menurut dia, Pembelaan terdakwa maupun tim penasihat hukum Tedja Widjaja itu tidak saja tak logis tetapi cenderung sebagai karangan bahkan halusinasi yang hanya ingin menyenangkan Kliennya saja.

Anton kemudian mengungkapkan, Ketua Dewan Pembina UTA 45 Rudyono Darsono (dianggap) ‘Tertipu Daya’ dengan permainan terdakwa dengan kawan-kawannya. Menurut Anton, sebelum transaksi dilaksanakan atas sebagian lahan UTA 45 antara Yayasan UTA 45, misalnya, teman-teman terdakwa memperkenalkan terdakwa Tedja Widajaja sebagai konglomerat dan dinyatakan oleh Terdakwa Tedja Widjaja disebutkan memiliki uang cash atau uang segar sedikitnya Rp 100 miliar, sekolah dan pelabuhan yang siap diinvestasikan.

“Sangat logis untuk meyakinkan Yayasan UTA 45, terdakwa mengatakan tidak punya uang, rumah ngontrak. Tentunya Yayasan Untag kabur dan tidak mau kerjasama. Dan karena tertarik mendengar hal itu, maka disepakatilah pembelian sebagian lahan lokasi kampus UTA 45 oleh Tedja Widjaja dimana Pembayarannya sebagian dengan pembangunan gedung kampus UTA 45 yang terdiri dari delapan lantai, uang tunai dan sebidang tanah di perbatasan Depok, yang nilai keseluruhannya Rp 67 miliar lebih.” Kata Anton.

Lalu Anton memaparkan, Untuk meyakinkan Yayasan Untag (UTA 45), Terdakwa menjanjikan Bank Garansi. Namun bank garansi ini (diduga) tidak pernah dibuat Tedja Widjaja hingga kini.

“Dengan begitu tidak ada pembayaran apalagi sampai lunas, bahkan (mengaku) berkelebihan uang terdakwa Tedja Widjaja di UTA 45 dan di Yayasan UTA 45. Jika mengikuti pledoi terdakwa maupun pembelanya, bagaimana mungkin kita mau membayar lebih, apalagi sampai melebihi milyaran?” katanya.

Anton pun menegaskan, sangat sesat pengakuan Terdakwa yang mengaku telah membayar lebih. “Semua bukti transfer yang dikeluarkan oleh Terdakwa pada persidangan, tidak ada satu pun tanda terima atau kwitansi yang menyebutkan bahwa transaksi itu untuk pembayaran tanah. Masa sekelas Terdakwa membayar tanah tidak membuat tanda terima atau kwitansi.” Kata Anton.

Dia mencontohkan, jika membeli motor saja dan membayar motor itu tentu kita mau membuat atau dibuatkan tanda terima atau kwitansi pembayaran motor tersebut. Apalagi ini tanah yang puluhan milyar. Aneh dan sangat tidak masuk Akal. Doktor di bidang Pidana ini yakin Majelis Hakim sudah menilai keanehan dan kebohongan dari bukti-bukti transaksi tersebut.

Anton membeberkan sejumlah dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Tedja Widjaya, sebagaimana disebutkan dalam requisitor JPU Fedrik Adhar SH MH, terdakwa Tedja Widjaja bisa membuatkan lima akta jual beli (AJB) atas lahan milik Yayasan UTA 45 itu sebelum dilakukan pembayaran.

Dimana 2 AJB dilakukan atas nama pribadi Terdakwa dan atas nama Istri Terdakwa Lindawati Lesmana dengan Yayasan dan 3 AJB yang dilakukan menggunakan Akta No 1 dan Akta No 2 Tahun 2010 yang (diduga) cacat Hukum. Akta yang ditarik 2 tahun kemudian oleh Notaris tersebut karena ada kesalahan fatal dalam substansi. Dimana orang tidak hadir rapat, dituliskan hadir rapat. Kemudian 5 AJB ini diagunkan ke Bank Artha Graha. Dengan uang hasil pinjaman inilah terdakwa tidak juga berniat membayar semua kewajibannya.

“Tidak itu saja, sebagian lahan kampus UTA 45 yang telah beralih sesuai AJB dibangun rumah toko oleh terdakwa Tedja Widjaja. Bahkan beberapa unit ruko itu dijual pula ke beberapa pengusaha. Namun akhirnya menjadi sumber persengketaan karena tidak bisa dibangun dan dibaliknama menjadi atas nama pemilik baru tersebut.” Beber Anton. Menurut dia, pembangunan gedung kampus UTA 45 yang delapan lantai pun terkendala. Baru empat lantai, itu pun masih berupa kontruksi yang tentu saja belum bisa dipergunakan, distop pembangunannya oleh terdakwa Tedja Widjaja.

“Jadi, omong kosong belaka kalau terdakwa Tedja Widjaja maupun penasihat hukumnya mengklaim gedung kampus itu dibangun terdakwa sampai mengeluarkan anggaran Rp 36 miliar. Begitu pula uang muka awal Rp 6,44 miliar dalam kesaksian Terdakwa mengakui itu diterima Terdakwa dan untuk Terdakwa ,” Tegas Anton seperti dikutip situs nasional.

Dia menyebutkan, tiada pilihan lain bagi pihak Yayasan UTA 45 kecuali melanjutkan pembangunan itu sampai tuntas delapan lantai agar ada tempat belajar mahasiswa UTA 45 pada berbagai jurusan.

“Atas penelantaran itu pula, dan dilanjutkannya pembangunan gedung kampus itu oleh Yayasan UTA 45 menjadikan tiada serah terima gedung kampus tersebut dari PT Graha Mahardika atau dari terdakwa Tedja Widjaja terhadap Yayasan 45. Kalau benar terdakwa atau PT Graha Mahardika membangun gedung UTA 45 tentu saja ada pula serahterimanya. Masa kita bangun gedung sebesar itu tidak mau membuat serah terima bahwa telah kita bangun. bangunan dengan anggaran sebesar itu tanpa serahterima atau tanda terima dari pihak yang membangun (terdakwa Tedja Widjaja) kepada Yayasan UTA 45,” Beber Anton.

“Jadi, apa yang dikemukakan terdakwa maupun pembelanya dalam pledoi tidak sesuai fakta dan alat bukti dan memperlihatkan kepanikan yang kuar biasa. Seperti orang memegang senjata lalu menembakkan pelurunya kemana-mana tanpa arah. Semua itu hanya rekayasa terdakwa,” tegas Anton.

Hakim akan memutuskan pada tanggal 17 juli 2019, semoga Hakim memutus perkara ini sesuai fakta dan bukti dipersidangan dan sesuai tuntutan jaksa,ucap penasehat Hukum Uta 45 Dr.anton.

Comments

comments