Penghuni Apartemen Kalibatacity Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Suami dan Anak Tiri

Kontributor : tile

Editor : redaksi

Berantas.co.id Jakarta – Perempuan bernama Aulia Kesuma alias Meme, 35 tahun, menjadi otak pembunuhan berencana suaminya, Edi Chandra Purnama, dan anak tiri suaminya dari pernikahan terdahulu, Adi Pradana.

Pembunuhan ayah dan anak tersebut terjadi di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu siang, 25 Agustus 2019.

Pada hari ini Kamis (05/09/2019) jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar Rekonstruksi kasus istri bunuh suami dan anak tiri menyedot perhatian banyak warga di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Mereka berkerumun ingin melihat secara langsung dan mengabadikan dengan kamera ponselnya setiap gerak gerik dari para tersangka yang dihadirkan yaitu Aulia Kesuma (istri), serta Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto (keduanya tersangka pembunuh bayaran).

Awal rekontruksi dilakukan di Apartemen kawasan Kalibata, yang merupakan lokasi  tempat tersangka AK merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M. Adi Pradana alias Dana.

Kemudian lokasi dua yakni kediaman milik Edi yang terletak di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Rumah tersebut merupakan saksi bisu dari tewasnya kedua korban pembunuhan tersebut.

Namun, hingga kini belum diketahui, apakah keempat tersangka, yakni AK, KV alias GK, A dan S, akan memerakan adegan asli dari pembunuhan itu, atau ada pemeran pengganti. Terlebih tersangka KV mengalami luka bakar dan sempat dirawat di rumah sakit.

Seperti diketahui, dua jasad korban, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana, ditemukan dalam sebuah mobil terbakar di Jalan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedua jasad ini ditemukan oleh warga, setelah api yang membakar minibus Toyota Calya berpelat nomor B 2983 SZH itu mulai mengecil.

AK sengaja menyewa orang untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya itu karena masalah utang dan rumah tangga. Selanjutnya pada Senin (26/08/2019) malam, polisi pun menangkap AK di Jakarta. Sementara dua tersangka lainnya yakni A dan S, ditangkap di Lampung Timur.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan