Penulis : Roni
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Majalengka – Melaporkan telah terjadi perampasan Ran roda 4 Jenis Suzuki APV warna hitam Tahun 2005 Nopol E 1387 MA yg dilakukan oleh Kopka (Purn) Yakub (mantan anggota denpom Cirebon) terhadap Sdr. Iyad, Umur 40 tahun, Jenis kelamin laki laki, Agama Islam, Alamat Blok Cilimus Desa Banyusari Kec. Malausma Kab.Majalengka.
Kronologis kejadian:
Pada hari Senin tgl 9 Maret 2020 sekira pukul 14.00 wib telah terjadi perampasan roda 4 dgn nopol E 1387 MA
Jenis Suzuki APV warna hitam tahun 2005 milik Sdr. Iyad yg tdk bisa membayar tunggakan /cicilan mobil roda 4 tsb selama 4 bln yang sedang di cuci di tempat pencucian mobil.
Datang Kopka (Purn) Yakub dgn 4 orang temannya mendatangi tempat pencucian mobil tersebut utk mengambil kendaraan tsb dgn cara paksa atau merampas, dgn seketika Sdr. Iyad berteriak maling kepada temannya Kopka (Purn) Yakub, saat itu Kopka (Purn) Yakub dgn temannya yang bernama Sdr Buchori sedang berbicara dgn Sdr. Iyad dengan secara spontan warga masyarakat yang sudah berada di TKP menangkap dan mengeroyok Kopka (Purn) Yakub dan Sdr Buchori sementara 3 orang lainnnya melarikan diri dengan membawa honda brio yg dibawa ke 5 org tersebut dan mobil tarikan/rampasan milik Sdr Iyad jenis Suzuki APV warna hitam nopol E 1387 MA, sekarang Kopka (Purn) Yakub dan 1 orang diamankan oleh Polsek Malausma dan diserahkan ke Polres Majalengka utk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut .
Demikian dilaporkan ,Mmp
Catatan:
– Kopka (Purn) Yakub merupakan mantan anggota Denpom III/3 Crb yang masa Pensiunya TMT 1 juli 2019.
– Sampai dengan saat ini Kopka (Purn) Yakub masih di mintai keterngan oleh pihak sat Reskrim Polres Majalengka
– Polres majalengka saat ini masih melakukan pengejaran terhadap rekan Kopka (Purn) Yakub .
Cc :
1. Wadan Pomdam III/Slw
2. Kasi Lidpamfik Pomdam III/Slw





