ACTUALBeritaDAERAH

PETI Kembali Menggeliat di Koto Kari, Alat Berat Diduga Ikut Buka Lahan Tambang

×

PETI Kembali Menggeliat di Koto Kari, Alat Berat Diduga Ikut Buka Lahan Tambang

Sebarkan artikel ini

Editor redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menggeliat di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu masih terpantau hingga Rabu (23/9/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi dugaan PETI berada tidak jauh dari kawasan pembuatan batako dan kandang ayam milik warga. Aktivitas yang diduga menggunakan mesin serta peralatan tambang tersebut dikhawatirkan menimbulkan keresahan sekaligus berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Yang menjadi sorotan, beberapa hari sebelumnya lokasi tersebut disebut mendapat bantuan alat berat jenis Sumitomo. Alat berat itu diduga digunakan untuk mengupas material atau membuka akses lahan yang kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan PETI.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana aktivitas yang diduga ilegal tersebut dapat berlangsung dalam waktu cukup lama, bahkan disebut melibatkan alat berat?

Padahal, penertiban PETI di Kuantan Singingi sebelumnya telah menjadi perhatian aparat penegak hukum, Melalui Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026.

Karena itu, laporan mengenai dugaan PETI di Koto Kari dinilai perlu segera diverifikasi secara langsung. Jika ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, proses hukum semestinya dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kuansing Diminta Usut Sampai ke Hulu

Kapolres Kuantan Singingi diminta tidak hanya memeriksa aktivitas pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh rantai kegiatan apabila dugaan PETI tersebut terbukti.

Mulai dari pemilik atau pengelola lokasi, sumber peralatan tambang, hingga asal-usul dan penggunaan alat berat yang disebut berada di lokasi.

Sebab, jika benar kegiatan tersebut berlangsung berulang kali dan menggunakan peralatan dalam skala tertentu, maka penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat maupun yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.

Secara hukum, UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apakah dugaan aktivitas PETI di Koto Kari akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti, atau justru kembali berjalan hingga aktivitas semakin meluas dan dampak lingkungannya semakin sulit dipulihkan?

Awak media masih memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak kepolisian, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak yang disebut maupun yang berkepentingan dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan.