Kontributor : tile
Editor : Redaksi
Berantas.co.id Jakarta – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 orang tersangka penipuan dengan modus jual-beli mobil mewah. Alih-alih membeli mobil itu, kedua pelaku malah memberikan obat perangsang dan membawa kabur mobil BMW milik korban. Dua tersangka tersebut yakni JA alias Jafar (45) dan CH alias Cecep (50).
Kasus ini berawal pada 20 Juli 2019. Saat itu, mereka merencanakan untuk menipu seseorang yang tengah menjual mobil mewah melalui laman online. Setelah menghubungi korban, keduanya menyatakan tertarik untuk membeli mobil mewah tersebut dan telah menyepakati harga.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, “Korban senang karena sudah deal harga mobil BMW-nya Rp 1,3 miliar. Lalu disuruh lah seorang supir mengantar ke apartemen pelaku,” kata Argo.
Untuk meyakinkan korbannya, kedua pelaku menyewa sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Pusat. Di sana, mereka berdua menerima sang sopir utusan korban. Saat proses pengecekan kondisi mobil, kedua pelaku menyodorkan minuman air putih yang telah dicampur obat perangsang kepada sopir. Tak lama setelah meminum air tersebut, sang sopir tertidur.
Saat korban tertidur, Cecep mengambil surat-surat mobil itu dan pergi bersama Jafar meninggalkan korban. Para tersangka kabur hingga ke daerah Bandung dan sempat menjual mobil mewah BMW 530 I Luxury keluaran 2018 milik korban. “Mobil korban dia bawa ke daerah Kemayoran untuk dijual di salah satu show room. Mobil itu terjual Rp 800 juta. Rp 600 juta ditransfer dan yang Rp 200 itu dibelikan mobil Alphard jadi total uangnya Rp 800 juta,” pungkasnya.
Dengan mobil Alphard hasil kejahatan itu, Cecep dan Jafar pulang kampung ke Nagrek, Jawa Barat. Dengan sisa uang Rp 600 juta, Jafar membelikan istri ketujuhnya sebuah rumah seharga Rp 300 juta.
Sedangkan Cecep membeli sebuah mobil Honda CRV seharga Rp 300 juta. Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku penipuan itu lalu menjual mobil Alphard seharga Rp 120 juta dan dibagi-bagi ke warga serta dibelikan sapi untuk berkurban. “Keduanya terancam Pasal 378, 372, dan 375 dengan ancaman penjara 4 – 9 tahun ke atas,” ujar Argo.