Kontributor : tile
Editor : redaksi
Berantas.co.id Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap tokoh masyarakat Maluku Umar Ohoitenan alias Umar Kei atas penyalahgunaan sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah Hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/08).
Umar ditangkap bersama tiga rekannya dalam satu kamar, yakni AS, ST, dan EP sekitar pukul 16.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan bahwa selain narkotika jenis sabu, anggotanya juga menyita senjata api jenis revolver milik Umar Kei. Menurut Argo, berdasarkan pengakuan Umar kepada polisi, senpi itu hanya untuk menjaga dirinya saja.
“Senjata apinya untuk apa? Untuk menjaga diri,” ujar Argo kepada wartawan di Makopolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Argo sempat bertanya langsung kepada Umar. Umar mengaku senpi hanya sebatas untuk menjaga diri. “Untuk jaga diri,” tegas Umar.
Senpi yang disita dari Umar Kei berisi 6 peluru. Polisi akan menangani kasus kepemilikan senpi ini.
“Kita temukan senpi dengan 6 butir peluru kaliber 38 ini milik tersangka UK. Tentunya kasus kepemilikan senjata api sedang ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya,” imbuh Argo.