Polda Metro Jaya Ungkap Kelompok Mafia Tanah dan Properti Apartemen

Kontributor : tile

Editor : Redaksi

Berantas.co.id Jakarta- – Subdit Harda Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan membekuk kelompok mafia tanah atau mafia properti, yang menyasar para korbannya yang hendak menjual rumah serta tanah mereka seharga miliaran rupiah.

Ada dua kelompok mafia tanah yang berhasil dibekuk dalam kasus ini. Dua kelompok ini diotaki oleh satu orang, pelaku yakni SD. Dari pengungkapan kasus mafia tanah, Subdit 2 Harda membekuk tersangka RK alias Wawan, K alias Kawe, A, dan SD selaku otak kelompok ini.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, Kasus jual Apartemen ada korban yang sudah bayar lunas ada yang belum. Yang lunas lebih kurang Rp30 miliar. Begitu di cek Apartemennya nggak ada,” ujar Kapolda di Makopolda Metro Jaya, Kamis (22/08)

Sindikat ini berhasil menipu sebanyak 455 orang dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp30 miliar. Sejauh ini, baru ada 26 orang korban yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya dibawah pimpinan Kasubdit Harda, Kompol M Gafur Siregar didampingi Kanit Harda Kompol Evi Pagari dan Panit 1 unit 3 Iptu Andi Darmuda, Ipda Adi Romadhona dan Ipda Supadi, berhasil menangkap AS, KR dan PJ di wilayah Kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada 7 Juli 2019 lalu.

“Ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Para tersangka awalnya membuat perusahaan bernama PT. MMS didirikan pada tahun 2016. Para tersangka kemudian membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartement dengan memberikan harga murah Rp150 juta dengan bonus hadia menarik,” ujar Suyudi.

Hadiah-hadiah yang ditawarkan para tersangka berupa satu unit mobil, sehingga membuat para korbannya tergiur untuk memesan unit Apartemen itu. Para tersangka melakukan aksinya dengan cara menyebar brosur dan menawarkan Apartemen tersebut diinternet. “Dia menawarkan lewat internet dan dia ada kantornya juga di Ciputat,” ujar Suyudi.

Korban yang tertarik membeli Apartemen itu mencapai 455 orang dengan metode pembayaran mencicil ataupun ada yang sudah membayar lunas. Para tersangka menyebut Apartemen itu akan rampung dan bisa ditempati pada tahun 2019, namun hingga saat ini pihak PT. MMS itu belum mendapat izin mendirikan Apartemen, sehingga Apartemen itu tidak pernah didirikan oleh pihaknya hingga saat ini.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,”ujarnya.

Comments

comments