Penulis : Redaksi
Berantas.co.id, Banjarmasin – Sebuah rumah di Jalan Soetoyo S Gang Kenari RT 10 RW 01 Banjarmasin Tengah, digerebek polisi Senin (26/11) , sekitar pukul 16.00 WITA.
Rumah yang menjadi sasaran anggota Polsekta Banjarmasin Barat, adalah bandar narkoba bernama M Zainuddin (42).
Sejumlah barang bukti yakni paket besar diduga narkotika jenis shabu-shabu berat 27,7 gram dan 16 paket kecil berat 7,39 gram.
Selain shabu, anggota juga menemukan barang bukti lainnya yaitu 35 butir diduga obat pil ekstasi warna biru logo “R” berat 9,45 gram, satu buah timbangan digital, satu buah pipet kaca/
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko Sik melalui Kanit Reskrim, Ipda Jody Dharma SiK, ketika dikonfirmasi, kemarin, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan pelaku akan dikenakan 112 ayat (2) UU RI No 35 tahu 2009 Tentang Narkotika.
Dikatakan Ipda Jody Dharma Sik, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan peredaran dan transaksi narkoba di wilayah hukum Banjarmasin Barat.
Anggoa dipimpin Ipda Jody Sharma STIK, melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian, alhasil meringkus pelakunya yang sedang menunggu pelanggan di rumahnya.
Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Pada awal anggota sempat terkecoh karena tak mendapat barang bukti.
Namun, melihat ada kursi kecil terbuat dari kayu, saat diperiksa kursi sudah dimodifikasi pelaku untuk menyimpan barang bukti narkoba.