Berantas.co.id, Jakarta – Petugas Subnit 1 Unit 2 Satresnarkoba Polrestro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran ekstasi dan sabu di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita pun mencapai 10 ribu ekstasi dari empat pelaku.
Keempat pelaku yaitu Suherman (55), Endang Novlis (65), Edi Handoko alias Mijan (43), serta Awi (61)
Kapolrestro Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu mengatakan, pengungkapan bermula adanya informasi masyarakat ke polisi.
Dala informasi yang ditersimanya, ada pegawai diskotek Pujasera kerap membawa barang yang dicurigai sebagai narkoba.
“Tim (Satreskresnarkoba Polrestro Jakpus) melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan dan kebenaran (informasi),” ujar Roma Hutajulu dalam keterangan tertulis, Rabu (25/4/2018).
Setelah mengetahui lokasi pekerja tempat hiburan itu hilir-mudik, petugas melakukan pemantauan.
Polisi juga memeriksa orang-orang yang keluar dari Pujasera, terutama yang menuju Jalan Mangga Besar IV R.
Awalnya pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang yang ternyata pegawai Pujasera, dan supir antar jemput anak.
Sayangnya, dari hasil penyidikan tersebut, polisi tak mendapatkan hasil.
Kemudian, tim menunggu kembali dan mendapatkan seorang laki-laki lagi yang sedang keluar membawa motor.
“Dilakukan pemeriksaan dan didapatkan di gantungan motor ada kantung plastik hitam,” tuturnya.
Ketika diperiksa, kantung plastik yang dibawa pria bernama Lian Kwie alias Awi (61) berisi ekstasi.
Tak berhenti sampai di situ, polisi lalu menginterogasi intensif Awi.
Hasilnya polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 101,02 gram, selain ekstasi.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya,” tutup Roma.