Penulis : Halim
Berantas.co.id -JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat, kembali menyita 30,3 kilogram narkotika jenis sabu dan uang senilai Rp 2,3 miliar dari tangan empat pelaku, FJ, TH, RZ, dan MDL yang ditangkap di lokasi berbeda.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa para pelaku tersebut merupakan bagian pelaku kejahatan narkoba dari berbagai jaringan sindikat pengedar narkoba Internasional lintas Jakarta – Bandung, termasuk terlibat dalam kejahatan jalanan.
“Mereka semua (FJ, TH, RZ dan MDL) ini bukan hanya dari jaringan Jakarta-Malaysia, dan Jakarta-Bandung. Mereka itu juga dari jaringan lembaga permasyarakatan (lapas) di daerah Jawa Barat. Mereka ini merupakan pelaku kejahatan jalanan, baik jambret, hingga curat dan curas,” jelas Hengki kepada wartawan di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/8/2018).
Kata Hengki, bahwa pelaku FJ, merupakan pelaku dari jaringan lintas Jakarta-Bandung, ditangkap di salah satu kamar hotel di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (19/7/2018). Kemudian, FJ juga bagian dari kelompok jambret tenda orange di Teluk Gong, Jakarta Barat, dan polisi menyita 500 gram sabu.
Hasil penyelidikan melalui keterangan FJ, polisi telah mengendus keberadaan seorang pria berinisial TH di kontrakan kumuh di Jalan Palmerah I, Kelurahan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (3/8/2018).
Ditangan TH, polisi berhasil menyita 767 gram narkotika jenis sabu.
“TH ini adalah kurir dan perantara. Dia, bahkan seorang penjahat jalanan. Lalu, hasil penyelidikan kami melalui keterangan FJ dan TH, kami dapat informasi keberadaan RZ. Jadi RZ, merupakan pelaku kejahatan jalanan, dan juga kurir dan penjaga gudang. Dia kami tangkap di sebuah kosan di Jalan Walang Sari II, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara,” tutur Hengki.
Selain itu dari tangan RZ, petugas menyita dua tas yang berisi 29.603 gram sabu yang sudah dikemas sembilan bungkus dan di dalamnya juga ada 20 bungkusan. Setelah menangkap RZ, pelaku lainnya yang merupakan pengendali transaksi dan keuangan berinisial MDL di apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
“Pengakuan MDL, jika semua barang haram ini disimpan di kos-kosan RZ di Koja, yang telah dijadikan gudang penyimpanan sabu. Sindikat ini sudah lama beraksi. Baik itu melaksanakan aksi kejahatan jalanan, dan suplai narkoba. Ini, masih kami dalami. Mereka juga dikendalikan oleh seorang narapidana dari salah satu lapas di kawasan Jawa Barat, yakni PR,” jelas Hengki.
Selanjutnya, dalam mengedarkan narkotika, lanjutnya, RZ dikendalikan oleh MDL yang berperan sebagai pengendali transaksi dan keuangan.
“MDL berhasil kita tangkap di salah satu Apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tersangka MDL ini berdomisili di Bandung, ia ke Jakarta hanya untuk mengendalikan peredaran narkoba yang disimpan di gudang di Jakarta Utara,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh jaringan barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang napi (PR) yang saat ini berada di salah satu lapas di daerah Jawa Barat.
“PR mengakui mendapatkan narkoba dari jaringan internasional Malaysia Indonesia. Adapun aset uang yang diamankan berasal dari rekening yang dikendalikan bersama oleh PR dan MDL,” katanya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia tentang pencucian uang.