Editor redaksi
Berantas.co.id, Kuantan Singingi, Riau — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terang-terangan beroperasi di wilayah Pulau Komang, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa sore, 21 April 2026. Ironisnya, lokasi ilegal ini berada di kawasan strategis, tak jauh dari pusat Kota Teluk Kuantan, seolah hukum tak lagi bertaring di jantung daerah.
Tim wartawan di lapangan menemukan sedikitnya lima unit rakit mesin dompeng yang aktif digunakan. Empat unit terpantau di sisi kanan jalan, tepatnya di sekitar bendungan Pulau Komang, sementara satu unit lainnya beroperasi di sisi kiri jalan sebelum jembatan menuju simpang TPA arah Sentajo Raya.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar serta bukti menyatakan bahwa aktivitas ilegal ini diduga sengaja dijalankan pada malam hari guna menghindari sorotan. Modus ini semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran, mengingat lokasi tambang berada di jalur lintas umum Beringin–Sentajo Raya yang cukup ramai.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas PETI di kawasan ini bukan lagi hal baru. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan tegas yang mampu menghentikan praktik yang jelas-jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang berada di balik kepemilikan dan operasional rakit-rakit tersebut. Adapun dugaan sementara bahwa rakit-rakit tersebut milik kelompok inisial WS seorang BigBos.
Publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Jangan sampai kesan pembiaran semakin menguat, sementara kerusakan lingkungan terus berlangsung dan wibawa hukum dipertaruhkan.
Penelusuran dan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan harus segera dilakukan. Jika tidak, praktik PETI ini akan terus menjadi “penyakit kronis” yang menggerogoti Kuantan Singingi dari dalam.





