Pungli di SMAN 1 Pemalang, Kepsek Tuding Komite Sekolah

Penulis : Mustofa HK

Berantas.co.id, Jateng – Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ulujami,kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah bantah pungli yang di tuduhkannya terkait dengan pungutan liar Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun ajaran 2017.

Susilo Wibowo Kepala Sekolah SMAN 1 Pemalang menuding komite Sekolah yang melakukan pungli tersebut. Tentunya hal ini menjadi preseden buruk atas konseptual pendidikan di SMAN 1 Ulujami Pemalang.

“Seluruh pungutan yang ada bukan kami yang lakukan, tetapi dari komite sekolah. “Jelas Kepsek pada Selameto LSM.

Susilo membenarkan pihaknya mendapatkan dana BOS dan menampik tidak melakukan praktik pungutan liar berbentuk apapun kepada siswa.

“Pungli diperbolehkan asal pungli tersebut legal. “kata Susilo, Rabu (12/12/2018).

Bukti yang menunjukan adanya kwitansi dan bukti stempel resmi dari pihak sekolah, Kepsek berdalih bukan dari pihaknya, melainkan ulah Komite. “itu kesalahan tehnis di lapangan. “singkat Susilo.

Sedangkan secara UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan tanggungjawab bersama Pemerintah Pusat, Daerah dan Masyarakat.

Akan tetapi, peran masyarakat sudah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pendidikan, yakni pendanaan tersebut tidak boleh dalam bentuk pungutan, namun berbentuk bantuan atau sumbangan.

Kalau ada sekolah yang menetapkan besaran nominalnya atau mewajibkan membayar, jelas-jelas itu sudah masuk dalam pungli.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga sudah mengatur bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa maupun peserta didik.

“Tidak boleh menarik pungutan dengan alasan apapun, termasuk pengadaan komputer untuk pelaksanaan UNBK. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk penyelenggaraan UNBK, “kata Perwakilan Ombudsman RI/ Semarang.

Comments

comments