Romahurmuziy Akhirnya Tiba di KPK

Penulis : Redaksi

Sumber : Bryan

Berantas.co.id, Jakarta – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/3) pukul 20.13 WIB.
Tak lama setelah Romi masuk ke Gedung Merah Putih KPK, empat orang yang ikut terciduk saat OTT di Jatim menyusul.

Saat keluar dari mobil Romi dikawal oleh tiga orang pegawai KPK. Romi terlihat mengenakan topi biru dongker, jaket hitam dan celana panjang. Wajah Romi terlihat ditutupi dengan masker berwarna cokelat dan kacamata hitam.

Dalam aksi OTT tersebut, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy ikut terjaring dalam operasi senyap.

Febri mengatakan pihaknya mengamankan lima orang dalam operasi. Ia mengatakan kelima orang itu terdiri dari unsur Anggota DPR RI, swasta, pejabat Kementerian Agama.

KPK sebelumnya menyebut total ada enam orang yang terjaring dalam OTT di Jatim. Unsur yang terjaring OTT itu adalah anggota DPR, swasta, dan pejabat Kementerian Agama di daerah.

Febri mengatakan dalam penindakan kali ini, KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah. Hanya saja, Febri enggan membeberkan jumlahnya.

“Ada uang yang kami amankan juga karena itu ada diduga adalah bagian dari transaksi yang diindikasikan melibatkan penyelenggara negara tersebut,” katanya.

KPK menduga ada transaksi suap yang dilakukan orang-orang itu. Suap itu, disebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, terkait pengisian jabatan di Kemenag (Kementerian Agama) pusat dan daerah.

“transaksi ini dari identifikasi yang sudah kami lakukan diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama baik di pusat ataupun di daerah tentu Kami Perlu mendalami lebih lanjut informasi-informasi tersebut dan KPK belum bisa menyebutkan Siapa saja orang-orang yang diamankan,” kata dia.

Mereka sudah menjalani pemeriksaan sementara di Mapolda Jatim. Kemudian mereka diterbangkan menuju ke Jakarta melalui Bandara Juanda.

Status hukum Rommy dan mereka yang ditangkap masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status hukum Rommy dkk.

Comments

comments