Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Polemik rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (29/9/2026), belum juga mereda. Keputusan pimpinan rapat yang meminta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melewati jawaban atas Pandangan Umum Fraksi PKB justru memunculkan tanda tanya besar.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Pj Sekda Muradi hendak menyampaikan jawaban pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi PKB.
Namun, pimpinan rapat Satria Mandala meminta agar jawaban untuk Fraksi PKB dilewati dengan alasan tidak ada anggota Fraksi PKB yang hadir dalam rapat.
Alasan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar.
Atas dasar kewenangan apa pimpinan rapat menghentikan atau melewati jawaban pemerintah terhadap pandangan umum sebuah fraksi yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi dalam forum DPRD?
Apakah ketidakhadiran anggota fraksi secara otomatis menggugurkan atau menghilangkan kesempatan pemerintah untuk menyampaikan jawaban dalam rapat paripurna?
Aturan mana yang mengatur demikian? Pasal berapa? Ayat berapa?
Pertanyaan tersebut kemudian disampaikan kepada Satria Mandala untuk memperoleh penjelasan dan keberimbangan pemberitaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Satria Mandala belum memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Diamnya pimpinan rapat ketika diminta menjelaskan dasar hukum keputusan tersebut justru membuat persoalan semakin menarik perhatian.
Jika memang terdapat aturan yang memberikan kewenangan kepada pimpinan rapat untuk melewati jawaban pemerintah karena anggota fraksi yang bersangkutan tidak hadir, semestinya dasar tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
Tidak perlu berdebat. Tidak perlu saling menyerang. Tidak perlu membangun opini. Cukup tunjukkan aturan dan dasar kewenangannya.
Sebab setiap keputusan dalam forum kelembagaan DPRD semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural maupun kelembagaan.
Pertanyaannya kini bukan sekadar mengapa jawaban pemerintah untuk PKB tidak dibacakan.
Pertanyaan yang lebih besar adalah:
Apakah ketidakhadiran anggota Fraksi PKB memang memiliki konsekuensi hukum atau tata tertib berupa tidak perlu disampaikannya jawaban pemerintah?
Jika memang demikian, publik berhak mengetahui dasar hukumnya.
Sebaliknya, jika tidak ada ketentuan yang secara jelas mengatur demikian, publik juga berhak mempertanyakan dasar keputusan pimpinan rapat tersebut.
JANGAN BAWA PERSOALAN PRIBADI KE FORUM RAKYAT
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah munculnya persepsi mengenai kemungkinan adanya persoalan personal di balik dinamika tersebut.
Namun apa pun hubungan atau persoalan antarindividu yang mungkin terjadi, forum paripurna DPRD bukan tempat untuk membawa persoalan pribadi.
Jika terdapat persoalan personal antara pimpinan rapat dengan anggota DPRD ataupun dengan fraksi tertentu, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme yang tepat.
Jangan sampai persoalan antarorang berubah menjadi persoalan lembaga.
Sebab ketika keputusan dalam forum resmi DPRD dipersepsikan dipengaruhi persoalan personal, yang dipertaruhkan bukan hanya nama pihak-pihak yang berselisih.
Yang ikut dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga DPRD di mata masyarakat.
Lebih jauh lagi, kepentingan publik.
Masyarakat memilih dan memberikan mandat kepada DPRD bukan untuk menyaksikan persoalan personal dibawa ke ruang sidang.
Masyarakat membutuhkan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan daerah, penganggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan melalui mekanisme yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
PEMIMPIN RAPAT DITUNTUT BIJAK, BUKAN REAKTIF
Posisi sebagai pimpinan rapat tentu membawa tanggung jawab yang lebih besar.
Pimpinan rapat bukan sekadar pihak yang mengatur jalannya persidangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan forum berjalan tertib, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, setiap keputusan yang menimbulkan pertanyaan publik semestinya disertai penjelasan yang terang.
Terlebih keputusan tersebut berkaitan dengan jawaban pemerintah dalam rangkaian pembahasan APBD.
Jangan sampai persoalan hubungan personal dengan seseorang kemudian berujung pada keputusan yang berdampak terhadap sebuah fraksi.
Jangan sampai perbedaan antarindividu masuk ke ranah kelembagaan.
Dan jangan sampai masyarakat kehilangan kesempatan untuk mengetahui bagaimana pemerintah merespons pandangan, kritik, maupun pertanyaan yang disampaikan wakil mereka di DPRD.
YANG DIPERTANYAKAN BUKAN SEKADAR JAWABAN PKB
Polemik ini tidak semestinya disederhanakan hanya dengan kalimat:
” PKB tidak hadir, jadi jawabannya tidak perlu dibacakan.”
Persoalannya jauh lebih mendasar.
Ada pandangan umum fraksi yang sebelumnya telah disampaikan dalam forum resmi.
Ada jawaban pemerintah yang telah dipersiapkan.
Ada agenda pembahasan yang sedang berlangsung.
Dan ada masyarakat yang berkepentingan mengetahui bagaimana pemerintah memberikan respons terhadap pandangan para wakil rakyat.
Karena itu, pertanyaan publik menjadi sangat sederhana:
Apakah ketidakhadiran anggota fraksi otomatis menghapus kewajiban atau kesempatan pemerintah untuk menyampaikan jawabannya dalam forum resmi DPRD?
Kalau memang iya, dasar hukumnya apa?
Kalau tidak, mengapa jawaban tersebut dihentikan atau dilewati?
Dua pertanyaan sederhana itu seharusnya tidak sulit dijawab oleh pimpinan rapat.
JANGAN SAMPAI MASYARAKAT MENJADI KORBAN
Perbedaan politik merupakan hal yang biasa dalam kehidupan demokrasi.
Perbedaan pendapat juga merupakan bagian dari dinamika lembaga perwakilan.
Namun setiap persoalan memiliki ruang dan mekanisme penyelesaiannya.
Jika persoalan bersifat pribadi, selesaikan secara pribadi.
Jika persoalan menyangkut politik, gunakan mekanisme politik.
Jika menyangkut hukum, tempuh mekanisme hukum.
Tetapi jangan sampai persoalan tersebut memengaruhi proses kelembagaan yang seharusnya berjalan untuk kepentingan masyarakat.
Sebab masyarakat tidak berkepentingan mengetahui siapa sedang berselisih dengan siapa.
Masyarakat ingin mengetahui hal yang jauh lebih penting:
Bagaimana pemerintah menjawab persoalan daerah?
Bagaimana APBD digunakan?
Apa penjelasan pemerintah atas kritik dan pandangan DPRD?
Dan yang paling penting, mengapa jawaban pemerintah atas pandangan salah satu fraksi sampai tidak disampaikan?
SATRIA MANDALA MASIH DITUNGGU
Satria Mandala masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan.
Bukan untuk berdebat.
Bukan untuk menyerang pihak lain.
Bukan pula untuk memperpanjang polemik.
Cukup menjelaskan dasar kewenangannya.
Jika terdapat pasal yang menjadi dasar keputusan tersebut, tunjukkan.
Jika keputusan itu merupakan hasil kesepakatan pimpinan DPRD, jelaskan mekanismenya.
Jika terdapat ketentuan lain yang menjadi dasar, sampaikan secara terbuka kepada publik.
Sebab transparansi tidak membutuhkan drama.
Keterbukaan tidak membutuhkan serangan balik.
Dan menjelaskan dasar hukum sebuah keputusan seharusnya menjadi hal yang wajar dalam sebuah lembaga negara.
Kebijaksanaan seorang pimpinan justru diuji ketika menghadapi situasi sulit dan perbedaan pandangan.
Jangan sampai kursi pimpinan membuat persoalan antarindividu terlihat sebagai keputusan lembaga.
Jangan sampai perbedaan dengan satu fraksi berdampak pada proses persidangan.
Dan jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang menanggung akibat dari persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara kelembagaan.
Pada akhirnya, publik hanya membutuhkan jawaban atas pertanyaan yang sangat sederhana:
Atas dasar apa jawaban Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk Fraksi PKB dihentikan atau dilewati?
Mengapa ketidakhadiran anggota PKB dijadikan alasan?
Dan mengapa ketika diminta menunjukkan dasar hukumnya, pimpinan rapat belum memberikan penjelasan?
Publik tidak membutuhkan drama politik.
Publik membutuhkan transparansi, aturan yang jelas, dan pimpinan yang mampu mempertanggungjawabkan setiap keputusan dalam forum rakyat.












