Penulis : Akmad Nurdin
Editor : redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Sidang ke IV Penganiayaan hingga meninggal kong Usen hari ini di gelar di ruang 2 pengadilan negeri jakarta barat rabu (4/9). Dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
JPU Ari Iqbal Nasution dan Majelis Hakim meminta keterangan terhadap 4 orang terdakwa Jo, billy, clemen dan marteng. Yang pertama dimintai keterangan terdakwa Jo dan billy ketika saat akan di mintai keterangan billy menyatakan lagi kurang sehat tanpa keterangan surat dokter dari rutan salemba dan majelis hakim memutuskan billy minggu depan baru di mintai keterangan. Kemudian Jo diminta oleh majelis hakim menceritakan kembali kejadian tanggal 23 april dinihari hingga menyebabkan kong usen meninggal. Jo memberikan keterangan yang berbelit belit dan membantah sebagian isi BAP pihak kepolisiaan, Jo menceritakan kejadian awal sampai akhir kasus dua kali penyerangan gardu FBR G 0364 tanjung duren utara dengan mengatakan bahwa sodara richard (DPO) terkena bacokan terlebih dahulu dari kelompok kong usen hingga kelompok richard kembali menyerang gardu FBR atas komando jhon besar (DPO) ayah dari richard. Hal ini menyebabkan sedkit kericuhan di ruang sidang yang di hadiri oleh anak alm kong usen yaitu kusnadi dan mulyadi serta Amirulloh dan jajang ada juga beberapa anggota FBR. Mereka dengan spotan menghujat terdakwa Jo yang telah memutar balikkan fakta di lapangan sesuai dengan keterangan enam orang saksi dan bukti video. Sidang sempat terhenti beberapa menit. Setelah sidang di mulai kembali Jo masih aja berbelit belit dengan memberikan keterangan yang tidak masuk logika hingga membuat ketiga majelis hakim dan JPU kesal dengan keterangan Jo. Majelis hakim mengatakan kepada JPU agar tidak perlu meminta keterangan Jo lagi.
Sidang di lanjutkan dengan keterangan terdakwa clemen dan marteng. Clemen di minta majelis hakim untuk menceritakan kembali kejadian waktu itu. Clemen juga memberikan keterangan yang berbelit belit dan memutar balikkan fakta di lapangan demikian pula dengan terdakwa marteng akhirnya majelis hakim memberhentikan dan menunda sidang hingga tanggal 11 september untuk mendengarkan keterangan terdakwa billy dan nanti pada tanggal 18 september majelis hakim meminta JPU untuk menyiapkan tuntutan.
Jalintar simbolon sebagai kuasa hukum keluarga korban Alm Kong Usen menyatakan bahwa sidang hari ini berjalan dengan cukup bagus dan kelihatan sekali bahwa ketiga terdakwa memberikan keterangan yang berbelit belit dan memutar balikkan fakta di lapangan hal ini bisa memberatkan hukuman ketiga terdakwa kalo nanti majelis hakim menjatuhkan hukuman. Jalintar mengajak semua anggota FBR sejabodetak yang hadir dalam persidangan untuk tetap semangat dan terus mengawal sidang hingga nanti jatuh putusan hakim. Jalintar sangat mengapresiasi kehadiran ratusan anggota FBR sejabodetabek dan mengucapkan terima kasih atas dukungannya. Jalintar sangat mengharapkan JPU bisa maksimal dalam memberikan tuntutan dan majelis hakim bisa memutuskan seberat beratnya untuk ke empat terdakwa.
Amirulloh sebagai ketua FBR gardu 0364 gagak hitam tanjung duren utara juga memberikan pernyataan di depan awak media bahwa kelakuan empat terdakwa sangat tidak manusiawi dan tega menganiaya kong usen hingga meninggal. Amirulloh menyatakan tidak ada kata damai terhadap ke empat pelaku walaupun kuasa hukum terdakwa Jo pernah meminta agar diadakan perdamaian dan meminta JPU menuntut semaksimal mungkin dan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpat terhadap ke empat terdakwa. Amirulloh juga menyatakan siap banding jika hukuman keempat terdakwa nanti sampai ringan.
