Sidang ke VI Alm Kong Usen, Jaksa Menutut Empat Terdakwa 10 Tahun Penjara

Penulis : bryan

Editor : redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Sidang ke VI kasus penganiayaan hingga meninggal Alm kong usen oleh kelompok ambon di gelar hari rabu (25/9) di pengadilan negeri jakarta barat mengangendakan pembacaan tuntutan JPU Ari Iqbal.

Sidang di ruang 2 pengadilan negeri jakarta barat memasuki sidang ke VI pembacaan tuntutan oleh JPU Ari iqbal. Pertama yg di bacakan tuntutan terdakwa Jo dan Billy. Jaksa membacakan tuntutannya yang isinya menuntut para terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan pasal 170 ayat 2 dan 3. Setelah jaksa membacakan tuntutannya majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk terdakwa melakukan pembelaan.

Sidang di lanjutkan dengan terdakwa clemen dan marteng. JPU kembali membacakan tuntutannya di depan majelis hakim dan terdakwa, JPU menutut kedua terdakwa dengan tuntutan 10 tahun penjara. Setelah tuntutan di bacakan dan di tanda tangani majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk para terdakwa memberikan pembelaan tanpa boleh minta waktu di undur lagi. Majelis hakim menunda sidang sampai tanggal 2 oktober hari rabu.

Jalintar simbolon sebagai kuasa hukum keluarga korban menerangkan ke awak media bahwa tuntutan jaksa sudah maksimal sesuai dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP karena JPU tidak bisa menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara yang membutuhakan persetujuan dari kajati DKI walau sudah di ajukan tapi tidak mendapat persetujuan dari kajati meskipun kasus ini menarik dan menjadi atensi kasie pidum dan kejari jakarta barat. Jalintar sangat mengharapkan majelis hakim bisa memutuskan hukuman yang setimpal untuk ke empat terdakwa sebagai sedikit pengobat sakit hati keluarga alm kong usen.

Keluarga alm kong usen sangat mengharapkan majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan ke empat terdakwa yang sudah mengeroyok hingga meninggal alm kong usen korban salah sasaran dari kelompok ambon.
Sidang di tunda sampai hari rabu 2 oktober 2019.

Comments

comments