Terlibat Kasus Narkoba, Anak Sri Bintang Pamungkas di Tangkap Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

Berantas.co.id Jakarta- Anak dari aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba.

 

 

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang mengatakan, pada Sabtu 15 Juni 2019, pihaknya telah mengamankan dua orang berinisial FA dan HHY alias L, terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

HHY alias L itu merupakan anak dari tokoh nasional, Sri Bintang Pamungkas.

Iqbal menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan FA (pria) di rumahnya, Jalan Wilis D/4 RT.002/RW.011, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu seberat 0,49 gram.

“Barang bukti sebelumnya yang sudah dipakai estimasi satu gram,” kata Iqbal di Ditresnarkoba Makopolda Metro Jaya, Minggu (29/09).

Selanjutnya, pengembangan di TKP pun berhasil menangkap tersangka kedua, yakni HHY atau L, yang masih berada di kawasan yang sama, yakni di Jalan Merapi D1, Perumahan Bukit Permai RP.002/RW.011, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

“HHY atau L, seorang perempuan, yang pada saat diamankan ada barang bukti berupa cangklong, pipet, korek api gas, dan handphone merk Samsung,” kata Iqbal.

Dalam pemeriksaan, L mengakui ,sudah tiga kali menjual barang bukti tersebut kepada FA seharga Rp800 ribu. Setelah dikembangkan, L mengaku mendapat barang dari orang berinisial D, di kawasan Pondok Aren, Cipondoh, Tangerang, seharga Rp2,2 juta.

“Dimana pelakunya (D) ini masih kita ikutin. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ungkap,” ujar Iqbal.

Sebelumnya, terdengar kabar bahwa tersangka L merupakan anak dari politikus Sri Bintang Pamungkas (SBP). Saat dikonfirmasi, Iqbal pun tak membantah hal tersebut.

“Pada saat diamankan ada SBP juga, dan kita sudah tanya langsung ke beliau ke putrinya, dan ibunya juga sudah datang dan saat datang ke sini dia nyatakan benar ini putrinya,” ujarnya.

Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Comments

comments