Tim Advokat Pribumi : Putusan Bebas Nelly, Sesuai Hati Nurani

Penulis : halim 

Berantas.co.id -Jakarta. Eksepsi Tim Penasehat Hukum ‘Advokat Pribumi Indonesia’ untuk tersangka Nelly Rosa Siringoringo diterima oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang, Rabu (31/01). Ketua Majelis Hakim, Nelson Sianturi dalam putusan selanya mengatakan surat dakwaan Jaksa tidak dapat diterima dan karena itu Nelly harus segera dibebaskan dari tahanan.

Majelis Hakim mengatakan postingan Nelly tentang sepak terjang bisnis grup Lippo di akun Facebooknya bukan merupakan pelanggaran  terhadap UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sebab postingan itu bukan merupakan tulisan Nelly.

Kasus ini berawal saat akun Facebook Nelly dijadikan tersangka oleh Polri hanya gara-gara dia memposting tulisan orang lain yang berjudul ‘Lippo Way’. Danang Kemayan Jati, pejabat dari taipan Lippo grup yang mengadukan kasus itu ke Polri dan melaporkan perbuatan Nelly. Nelly pun terkena pasal pelanggaran terhadap UU ITE dan KUHP.

Dalam buku Lippo Way ini diulas bagaimana grup Lippo yang dipimpin keluarga James Riadi, berbisnis dan bisa menjadi besar dengan cara-cara yang tidak benar, licik, mau menang/untung sendiri dan membawa-bawa pelayanan rohani atas nama Tuhan. Contohnya, bagaimana grup Lippo berhasil mencaplok kerajaan bisnis Matahari retail department store dari pemiliknya Hari Dharmawan, dengan cara-cara licik atau terjebak bisnis.

Kordinator Pengacara Nelly Rosa yaitu Dr. Sulistyowati, SH, mengatakan Nelly adalah aktivis yang memiliki keberanian untuk berbicara dan menyuarakan kebenaran demi Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia. Tapi karena keberaniannya dia harus dikriminalisasi dalam jeruji besi.

“Kami bangga kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini karena memutus dengan dasar hukum yang tepat dan memakai hati nurani. “Walau kami yakin majelis hakim banyak mendapat tekanan untuk menolak eksepsi kami,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (01/02/18) malam.

Seusai persidangan, Jaksa yang tampak kecewa karena dakwaannya ditolak majelis hakim tersebut, langsung pergi dan tidak berkata apa-apa. Sementara wakil grup Lippo yang terlihat hadir di gedung pengadilan, bergegas pergi begitu tahu kasusnya kalah dan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun dalam putusannya ialah :
1. Mengabulkan eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa.
2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum dengan nomor register perkara : PN. 883/Jaksel/12/2017 tidak dapat diterima.
3. Membebaskan saudara Nelly Rosa Juliana Siringoringo dari tahanan.

Selain itu juga kabarnya Jaksa akan mengajukan banding, ujar Sulistyowati, “namun kita akan tetap sama-sama hadapi. UU ITE sudah banyak memakan korban, kebetulan saya juga merupakan Penasehat Hukum dari Jonru Ginting, Ust. Alfian Tanjung, Hidayat dan Tamim Pardede semuanya terkena kasus yang serupa yaitu ujaran kebencian digabungkan dengan ITE. Sebab kalau hanya pencemaran nama baik orang tidak dapat ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” tegasnya.

Dr. Sulistyowati juga berencana akan mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi dan sebagai korbannya ialah Nelly yang telah di kriminalisasi.

Comments

comments