Truk Tanah Beroperasi Pada Siang Hari ” Pol PP dan Dishub Tanggerang Kota Jangan Berdiam Diri

Kontributor : Gunawan

Editor : Redaksi

 

Berantas.co.id, TANGERANG – Banyaknya Truk pengangkut tanah yang melintas pada siang hari di jalan protokol Kota Tangerang mohon ditindak oleh petugas Dishub dan kepolisian.

Antrian mobil truk pengangkut tanah disinyalir kangkangi Peraturan Walikota Tangerang nomor 30 Tahun 2012 tentang jadwal operasional Truk tanah dan pasir yang dimana truk tanah hanya diperbolehkan beroperasi melintas di jalur protokol Kota Tangerang mulai 20.00 WIB hingga 05.00 WIB” Senin 10 Januari 22.

Meski sudah ada aturan terkait dengan jadwal operasional untuk melaksanakannya akan tetapi melihat kejadian di lapangan tidak semua pemilik galian dan armada mengikutinya.

Seperti proyek Asrama Haji Banten yang dimana di siang hari tanpa memikirkan dampak pengendara atau warga sekitar Jl.kihajar Dewantoro Gondrong warga dan pengguna jalan merasa terusik dan terganggu dan sebagai pengguna jalan, banyak debu yang berterbangan bahkan bila hujan licin dan bisa menyebabkan kecelakaan.

Perlu diketahui Proyek tersebut Infonya untuk pengurukan Lahan yang akan dibangun Asrama Haji Banten di depan Danau Cipondoh

Oleh sebab itu pengangkutan tanah sudah banyak yang beroperasi diluar dari waktu yang sudah ditentukan dan diatur oleh Peraturan Walikota Tangerang yang seharusnya secara peraturan boleh pada waktu melintas pukul 22:00 malam dan selesai pada waktu 05:00 pagi akan tetapi Semua ini tidak digubris oleh penerima SPK Galian dan pemilik armada .

Berdasarkan keterangan yang didapat dari warga setempat, mobil truk bermuatan tanah dalam beberapa hari ini beroperasinya di siang hari dan tidak ada yang menegurnya, meski pernah mendengar adanya peraturan mobil truk tanah tidak boleh operasi di siang hari, Ujar Rahman warga Gondrong.

Untuk itu warga juga berharap kepada pemilik armada dan pengusaha galian agar mentaati aturan aturan yang ada jangan sampai ada warga yang merasa di rugikan dengan adanya aktivitas itu sendiri.

Namun demikian kewenangan itu ada pada Pihak Pol PP Kecamatan Cipondoh dan Juga KA Satpol PP Kota Tanggerang dan juga Dishub Kota Tangerang yang melaksanakan kewenangannya,ucap warga mohon di tertibkan .