Tumpukan Batu Bara di Tangerang Diduga Diperjualbelikan Tanpa Izin

Penulis : Ryan

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Tangerang – Adanya tumpukan batu bara di Wilayah Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang menjadi perhatian masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Diduga batu bara tersebut di perjual belikan ke perusahaan dan tidak memiliki ijin.

Pantauan wartawan Rabu (9/9/2020) Perdagangan Batu Bara, yang berlokasi di Jl. Raya Cukanggalih, Kp Soka, Rt/Rw. 004/004 Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang nampak menumpuk dan banyak truk besar.

Ketua DPP-LSM PPUK, Vegi Amirullah,.S.H, mengatakan ia sudah melayangkan surat dan melakukan pertemuan dengan dinas DLHK dan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Dirinya meminta agar instani terkait segera turun kelokasi dan menindak tegas perusahaan nakal tersebut.

“Saya minta dinas DLHK dan Satpol PP turun kelokasi dan tindak tegas pengusaha nakal tersebut,” katanya saat ditemui di kantor DPP-PPUK Kawasan Mardi Gras Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang.

Ketua DPP AMPEL Indonesia M. Guruh S.H mengungkapkan pengelolaan batu bara langsung diatas tanah, bertentangan atau melanggar PP nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Sanksi pidana berdasarkan Undang- undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dikenakan pidana penjara paling singkat selama 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah).

“Sayq minta instansi terkait tindak tegas sesuai dengan Perda yang berlaku, apalagi perusahan tersebut diduga belum memiliki izin amdal,” pungkasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan