Editor redaksi
Berantas.co.TAPUNG HULU — Konflik agraria menahun yang melibatkan BUMN perkebunan PTPN IV Regional III (eks PTPN V/PTPN II) di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, kembali memanas. Tiga gabungan forum masyarakat Desa Senama Nenek secara langsung mendatangi dan mencegat Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., dalam kunjungan kerjanya di Kantor Camat Tapung Hulu, Senin (5/10/2026).
Masyarakat menuntut ketegangan dan ketidakadilan penguasaan lahan yang diduga tanpa ganti rugi oleh BUMN perkebunan tersebut segera diakhiri melalui tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Kampar.
Korlap sekaligus Wakil Ketua Perkumpulan Forum Perjuangan Eks Peladangan Desa Senama Nenek (PFP EPD), Ismet, S.HI., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar tidak boleh membiarkan hak-hak rakyat terus tergerus. Pihaknya mendesak Bupati Kampar untuk memberikan dukungan penuh serta memfasilitasi pengeluaran (enclave) lahan masyarakat seluas total kurang lebih 1.570 hektar dari klaim areal PTPN IV Regional III.
“Areal yang kami tuntut untuk di-enclave meliputi lahan PFP EPD seluas kurang lebih 600 hektar, FMDDK seluas 770 hektar, serta FKLR seluas 200 hektar. Ini hak alas hak dan tanah adat masyarakat yang selama ini terabaikan,” tegas Ismet usai menyerahkan berkas tuntutan secara langsung di hadapan jajaran Pemkab Kampar dan aparat kepolisian.
Niat masyarakat Senama Nenek untuk mempertahankan haknya kian mengeras. Ketua Forum Masyarakat Dusun Dua Kepanasan (FMDDK), Syamsibar D, melontarkan peringatan keras agar Pemkab Kampar tidak mengorbankan masyarakat demi kepentingan korporasi.
Pihaknya meminta Bupati Kampar secara tegas menahan dan tidak mengeluarkan surat rekomendasi atas perpanjangan maupun penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III di areal Desa Senama Nenek.
“Jangan ada rekomendasi perizinan atau perpanjangan HGU yang ditandatangani sebelum seluruh persoalan lahan klaim masyarakat yang diserobot atau belum diganti rugi oleh eks PTPN V / PTPN II ini diselesaikan secara tuntas melalui mekanisme enclave,” desak Syamsibar dengan nada berapi-api.
Senada dengan itu, Ketua Forum Keluarga Lubuk Rambahan (FKLR), Zulfaidi, menagih janji histori korporasi pelat merah tersebut yang hingga kini belum direalisasikan. Ia mendesak Pemkab Kampar memfasilitasi penagihan komitmen PTPN V (sekarang PTPN IV Regional III) yang pernah diikrarkan pada tahun 2004 silam.
“Tahun 2004 ada janji dari pihak manajemen perkebunan untuk meng-enclave lahan seluas 200 hektar guna perluasan wilayah pemukiman dusun. Sudah dua dekade berlalu, janji itu hanya tinggal di atas kertas tanpa ada realisasi nyata di lapangan,” ujar Zulfaidi.
Menanggapi desakan dan gelombang aspirasi dari gabungan ketiga forum tersebut, Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., menyatakan bahwa pihak pemerintah daerah akan menerima seluruh masukan dan mempelajari berkas yang disampaikan.
“Tentu yang namanya aspirasi masyarakat pasti kita terima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah Daerah bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah diatur oleh undang-undang,” ujar Ahmad Yuzar di lokasi.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal komitmen Pemkab Kampar dan mengancam akan menempuh jalur perlawanan konstitusional yang lebih masif apabila tuntutan enclave atas hak tanah mereka kembali dipinggirkan.
(Pajar Saragih)












