Berantas.co.id -JAKARTA – Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, untuk menutupi kecurangannya, pengelola sebuah SPBU di Ciputat menjaga alat pengurang takaran bahan bakar minyak ( BBM) yang mereka pasang, selama 24 jam.
“Mereka (pengelola) membuat jadwal jaga untuk menjaga alat itu selama 24 jam,” ujar Ganis, di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/4/2018).
Ganis menambahkan, jika ada orang yang dirasa mencurigakan, pengelola akan mematikan alat itu dengan remote khusus dari jarak sekitar 30 meter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan karena pola pemantauan yang ketat, aksi curang pengelola berlangsung selama tiga tahun, dan menghasilkan keuntungan yang besar.
“Ini ada dua TKP. Untuk TKP yang di Ciputat, Tangerang Selatan, pengelola dapat mengantongi untung Rp 54.958.000 sebulan. Padahal, mereka sudah beraksi selama 3 tahun. Keuntungan total Rp 1,97 miliar,” ujar Argo.
Di SPBU ini, lanjut Argo, pengurangan takaran BBM dengan alat yang dipasang pengelola mencapai 400 hingga 1.245 mililiter, setiap pembelian 20 liter BBM.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan Manager Pengawas SPBU berinisial RLN, Pengawas SPBU berinisial SHD dan AN, Pengawas Bagian Keuangan SPBU berinisial AY. Sedangkan pengontrak SPBU berinisial DS dan teknisi berinisial KML, masih dalam pencarian,” tutup Argo.
Keenam tersangka kasus kecurangan di SPBU itu akan dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf b,c, Pasal 9 ayat (1) huruf d Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat (1) le-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.