Penulis : Jajang
Berantas.co.id – Sukabumi – Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pelaku pembacokan pada kasus tawuran dua kelompok preman di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur tepatnya di sekitar Pabrik GSI Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ketiganya ditangkap tak lama setelah video yang memperlihatkan aksi saling serang antarkedua kelompok tersebut beredar di media sosial.
“Ketiga pelaku atau tersangka yang kami tangkap yakni HR alias M (24), GM (24), dan RD alias I (23),” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Jumat, 17 Agustus 2018.
Kejadian berawal dari aksi penyerangan dan penghadangan kelompok korban terhadap kelompok tersangka di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur. Atas hadangan itu, kelompok tersangka memanggil rekan-rekannya yang akhirnya tawuran pun pecah.
Namun, akibat kalah jumlah, kelompok korban pun akhirnya mundur dan dua di antaranya sempat dibacok berulang kali dan dihantam kursi kayu. Dua korban yang mengalami luka bacok masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, karena lukanya cukup parah seperti di tangan, kaki, betis, dan punggungnya.
Aksi tawuran yang terjadi pada Senin, 13 Agustus 2018 tersebut ternyata direkam salah seorang warga yang kemudian disebarkan melalui pesan pendek WhatsApp dan kemudian disebarkan kembali ke media sosial.
Berkat tayangan video berdurasi satu menit 37 detik tersebut, polisi bisa mengenali dan menangkap pelaku dengan cepat.
Hingga saat ini anggota Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang masih memburu lima tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni sebilah golok, kursi kayu, dan balok.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan motif dari aksi tersebut diduga kelompok tersangka tersinggung karena dihadang kelompok korban,” ujarnya lagi.
Susatyo mengatakan, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara, dan PPasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.