Penulis : Redaksi
Sumber : irsyam
Berantas.co.id . KABUPATEN BEKASI – Panitia Pemilihan Ketua RW 010 Perum Griya Setu Permai 1 (GSP), Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang dibentuk beberapa Kepala Rukun Rumah Tangga (RT) tanpa melalui rapat warga dan tidak sepengetauhan pengurus Rukun Warga (RW) yang masih aktif sampai akhir april 2019.
Anehnya, dalam pembentukan sepihak tersebut, panitia yang tidak melibatkan warga dan unsur RW telah menujuk salah satu warga untuk dijadikan Ketua RW.
Ironisnnya, tanpa ada kesepakatan warga dan elemen tokoh masyarakat oleh Kepala Desa Ciledug mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan sejak Oktober 2018. Pengangkatan tersebut tak lama setelah Pilkades yakni sekitar 2 bulan.
Sedangkan Ketua RW 010 yang dipilih warga sampai saat ini menjabat hingga akhir April 2019, Adlis, tidak pernah menerima SK pengangkatan dari Kades.
Sementara, semua RT dilingkungan RW 010 sudah dikeluarkan SK nya kecuali RT 011 yang didindikasikan tidak memihak Kades Iing Solikhin pada Pilkades lalu.
“Pengangkatan Ketua RW 010 sepihak itu jelas melanggar hak-hak demokrasi warga. Mestinya ada beberapa calon yang diajukan warga. Ini tidak demokratis,” kata Erlis salah seorang warga RW 010 GSP kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).
Warga GSP kata Elis, meminta Kades Ciledug Iing Solikhin bertanggung jawab dalam pengangakatan Ketua RW 010 yang dilakukan sepihak.
“Warga minta Kades untuk segera mengkaji ulang dan mencabut SK yang sudah dikeluarkan. Harus transparan dan mengikuti kehendak warga mengajukan kandidat dari masing-masing setiap RT bukan dilakukan seenaknya dengan mengabaikan hak-hak warga,,” terang Elis.
Warga curiga, panitia cenderung memihak serta membuat aturan-aturan yang bertentangan dengan undang-undang atau pun peraturan pemerintah tentang tata cara pemilihan ketua RW.
“Berdalih dan berlindung atas dasar ‘kesepakatan bersama’ pihak panitia pemilihan Ketua RW telah mengubah aturan-aturan yang telah di atur negara,” tutur Erlis, warga RT 011 Perum GSP 1.
Menurutnya, kesepakatan bersama yang tidak berdasar kepada hukum dan kemanusiaan bisa dikatakan sebuah ‘mufakat jahat’ dan produk hukumnya pun akan bersifat kriminal.
“RT belum habis masa jabatannya sudah diperpanjang SK nya, sedangkan RW yang baru ditunjuk sejak 1 Oktober 2018 sudah dikeluarkan SK nya,” tambahnya.
Menindak lanjuti permasalahan tersebut, Adlis RW yang masih menjabat mengaku telah melaporkan ke Camat Setu Surya Wijaya pada Januari 2019.
“Tiga utusan warga yakni Ketua RW Adlis, mantan RW Edi Supriadi, dan Firman Yoga, sudah melaporkan langsung ke camat. Dari pertemuan itu, camat berjanji akan memanggil Kades untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun sampai saat ini belum ada realisasinya,” ungkap Adlis.
Dengan kasus yang sama, Perumahan Griya Bekasi Permai (GBP) 2 yang memihak pada calon Kades yang kalah diboikot Kades Iing Solikhin.
Akibatnya, warga GBP 2 berencana melakukan aksi besar ke kantor Camat.
Apalagi saat ini telah” demo” spanduk besar dipasang di gerabng Perumahan GSP oleh warga. Spanduk berisikan “Kami Warga GSP 1 Menginginkan Pemilihan RT/RW Secara Demokrasi”.
Infotmasi aksi besar ini didapatkan langsung dari Ketua RW dan beberapa warga telah siap turun akan mendesak camat untuk menindak siapa saja yang tidak mengindahkan aturan atau undang-undang yang berlaku, serta akan langsung dilaporkan ke Plt Bupati Bekasi serta ke Mendagri.