Yayasan Kelola Sawit Tanpa Izin dan Terima Bantuan Negara, Penegak Hukum Wajib Turun Tangan

kontri adi kampai

Editor redaksi

 

 

 

Berantas.co.id,  Dharmasraya – Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Beringin Sakti, yang beralamat di Jakarta Timur, kini menjadi sorotan publik Dharmasraya, Sumatera Barat.

Yayasan ini tidak terdaftar sebagai pondok pesantren atau lembaga pendidikan resmi di daerah tersebut. Namun, justru diketahui mengelola lahan sawit dalam skala besar.

Lahan perkebunan sawit milik yayasan tersebar di tiga lokasi berbeda: Teratak Tinggi, perbatasan Kenagarian Timpeh dan Kabupaten Sijunjung, serta wilayah Padang Laweh Nagari Sopan Jaya.

Diduga kuat, seluruh kegiatan perkebunan yang dilakukan yayasan ini tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) sebagaimana diwajibkan oleh UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tanpa izin tersebut, seluruh aktivitas pengelolaan sawit oleh yayasan masuk dalam kategori ilegal dan berpotensi merugikan negara baik dari sisi tata kelola kehutanan maupun perpajakan.

Fakta lainnya, lahan-lahan yang digunakan oleh yayasan belum dibaliknamakan secara hukum. Sertifikat tanah masih tercatat atas nama kelompok atau pribadi masyarakat.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa yayasan sengaja tidak melakukan balik nama guna menghindari kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak lainnya.

Lebih jauh lagi, dengan nama-nama petani atau kelompok tersebut, yayasan diduga berhasil mendapatkan bantuan program peremajaan sawit rakyat (replanting) dari pemerintah.

Padahal, program replanting diperuntukkan bagi petani kecil yang bukan bagian dari badan hukum berbasis usaha. Jika benar yayasan menerima bantuan tersebut, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan kebijakan dan dana negara.

Kasus ini semakin kompleks ketika seorang aparat Nagari Teratak Tinggi yang mengaku sebagai utusan Wali Nagari menghubungi wartawan. Belakangan diketahui bahwa orang tersebut adalah Ketua Bamus Nagari.

Namun saat dikonfirmasi, Wali Nagari Teratak Tinggi membantah telah memerintahkan pemanggilan wartawan ataupun mengutus anggotanya membicarakan soal yayasan.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan di tingkat nagari, sebab lahan sawit yang dibeli yayasan sebagian berasal dari kelompok tani yang dipimpin langsung oleh Ketua Bamus tersebut.

Maka muncul pertanyaan publik: mengapa sebuah yayasan non-produktif bisa menjalankan bisnis perkebunan sawit dalam skala besar? Di mana pengawasan pemerintah daerah? Dan mengapa bantuan replanting bisa cair ke entitas semacam ini?

Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Beringin Sakti tidak bisa dibiarkan terus beroperasi di wilayah abu-abu hukum. Selain dugaan pelanggaran UU Perkebunan, UU Kehutanan, dan UU Yayasan, praktik ini juga berpotensi membuka celah korupsi.

Penegak hukum – mulai dari kepolisian, kejaksaan, sampai otoritas pajak dan agraria – harus segera turun tangan. Pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas tanah, izin usaha, dan aliran dana bantuan replanting perlu dilakukan.

Negara tidak boleh kalah oleh modus berlindung di balik status yayasan. Bila dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola agraria dan sistem bantuan pertanian ke depan.

Pemeriksaan terhadap Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Beringin Sakti harus menjadi prioritas. Demi keadilan, demi kepastian hukum, dan demi menyelamatkan uang negara.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan