Penulis : Ridwan
Berantas.co.id, Depok – Tiga terdakwa oknum anggota Brimob yang menganiaya Serda Nicolaus Boyvianus Kegomoi dan alm. Serda Darma Aji kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan agenda keterangan antara tiga terdakwa yang berkasnya terpisah.
Terdakwa Iwan Mofu, Rahmat Setyawan, dan Bagoes Alamsyah bergantian memberikan kesaksian dalam jalannya sidang.
Dalam keterangannya, Iwan mengatakan insiden berawal saat saksi Yasril yang merupakan anggota Brimob dipukul oleh oknum anggota TNI di cafe billiard Al Diablo, Cimanggis, Depok.
Kala itu Yasril diamankan oleh teman-temannya lalu dibawa ke toilet cafe hingga akhirnya meninggalkan cafe menggunakan sepeda motor.
Setelah Yasril pergi, ketiga terdakwa masuk ke dalam cafe, ketika itu Bagoes langsung mendekati Darma dan memukulnya, sedangkan Iwan mengaku mendorong dan memukul Nicolaus.
“Kalau dilihat dari kamera CCTV tiga sampai empat kali memukul korban Nico, saya tidak melihat darah,” kata Iwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ramon Wahyudi di PN Depok, Rabu (28/11/2018).
Saat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok A.B Ramadhan bertanya kepada Iwan perihal ditusuknya Darma dan Nicolaus, Iwan menuturkan baru tahu sekira pukul 07.00 WIB di Asrama Mako Brimob.
Kabar tersebut diketahuinya dari jejaring media sosialnya pada Kamis (7/6/2018) dini hari saat Darma dan Nicolaus sedang menjalani perawatan.
“Saya tahu kabar itu saat berada di asrama. Dalam grup jejaring sosial menyatakan anggota TNI tertusuk di Jalan Raya Bogor,” ujarnya.
Tak lama, Provost Brimob mengumpulkan dirinya dan sejumlah rekannya, kepada Provost Brimob Bagoes mengaku dirinya telah menusuk anggota TNI.
“Di hadapan anggota Provost terdakwa Bagoes mengakui kalau dirinya telah melakukan hal itu,” tuturnya.
Sementara Rahmat yang memboncengi Bagoes dalam perjalanan pulang mengatakan Bagoes mengaku telah menusuk anggota TNI dalam pertikaian tersebut.
“Saat di atas motor yang saya kendarain, Bagoes mengaku menusuk diperkelahian itu,” ucap Rahmat.
Sebagai informasi, terdakwa Bagoes Alamsyah Putra Umasugi dan Iwan Mofu dijerat dengan dakwaan alternatif subsider.
Kesatu pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, kedua pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, atau kedua kesatu dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan kedua dengan pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk dakwaan alternatif yang dikenakan terhadap terdakwa Rahmat Setyawan, kesatu dengan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, atau kedua dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Darma dan Nicolaus sempat dibawa ke RS Tugu Ibu sebelum akhirnya dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto, namun nyawa Darma tak tertolong hingga akhirnya meninggal pada Jumat (8/6/2018).