ACTUALDAERAH

Dua Tahun Berlalu, Ijazah Siswa Madrasah Tsanawiyah Ar Ridho Depok Masih Ditahan Sekolah karena Tak Mampu Lunasi Administrasi

×

Dua Tahun Berlalu, Ijazah Siswa Madrasah Tsanawiyah Ar Ridho Depok Masih Ditahan Sekolah karena Tak Mampu Lunasi Administrasi

Sebarkan artikel ini

Kontributor : tile

Editor : redaksi

Berantas.co.id Jakarta –  Sekolah berperan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada para peserta Didik. Salah satunya adalah memberikan ijazah kepada para siswa yang telah lulus.

Diego Sapta A, siswa Madrasah Tsanawiyah Ar Ridho,
Jl. H. Abdul Gani II, Jatimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, hanya bisa pasrah setelah ijazah sekolahnya ditahan pihak sekolah hampir dua tahun.

Informasi yang didapat, orangtua Diego mengaku ijazah anaknya masih ditahan pihak sekolah lantaran dia belum melunasi iuran sekolah. Dengan penghasilan jualan Kue Keliling Kampung tidak bisa diharapkan.

“Bukannya tidak mau membayar, tapi memang belum ada uangnya, kalau sudah ada kami pasti membayarnya,” ujar orang tua Diego.

Menurutnya, tunggakan iuran yang belum dibayarnya adalah Administrasi Pendidikan sebesar Rp 2 jutaan.

Namun, kata dia, pihak sekolah tetap mewajibkan dirinya membayar iuran itu secara utuh jika ingin mendapatkan ijazah tersebut. Belakangan, Diego mencari pekerjaan dan bakal dapat kerja dengan syarat membawa ijazah pendidikan asli.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.

“Sekolah sebagai pelayan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah para peserta didik. Jika adanya penahanan ijazah tersebut akan dikenakan sanksi,”.

Pada pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar ( SD), Sekolah Menengah Pertama ( SMP), Sekolah Menengah Atas ( SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).