Penulis : Ryan Team
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Senin (02/03/20) sangat mengejutkan ada kesaksian bahwa AN dibenarkan dengan bukti rekaman percakapan saksi dan Wawancara beberapa awak media dengan saksi selasa(03/02/20), Ani (AN) mendapatkan ruangan khusus di Lantai 2 Polsek Neglasari,
Dengan gagah dan lantang R. Manurung di depan beberapa awak media, senin (17/02/20)
“Untuk terduga 170 kuhp atas Ani sudah dilakukan penahanan oleh Polsek Neglasari terhitung mulai tanggal 16 Februari 2020” tungkasnya
Ani mengenakan baju tahanan warna orange, resmi menjadi tahan, dan seharusnya berada di dalam sel tahanan Polsek Neglasari sejak Minggu, 16/02/2020 layaknya tahan wanita lainnya yang pernah ditahan di Polsek Neglasari, akan tetapi, fakta terkuak Ani tidak pernah di taruh di Sel Polsek Neglasari di Lantai Dasar melainkan diruangan dilantai 2
“Seinget saya posisinya ada di atas, nginep itu pak, sudah sempat nginep lalu esoknya tidak sempat di bawah sudah diatas, yang sempat diliput media setelah selesai di bawa ke atas tidak pernah di tahan dibawah, saya yakin, apa perlu kesaksian abang saya yang lainnya” ulas nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya
“Betul betul saya satu sel dengan Hans dan Santa tetapi sejak tanggal 16 Februari 2020 Ani di taruh di atas, lalu kami diterbangkan Ke LP dengan Kiong, tapi aneh Kiong lom ada hitungan hari tidak di tahan di Polsek Neglasari, pagi bareng kami di kirim Ke Lapas Tangerang Lama, Rabu(19/02/2020)” ulas nara sumber kedua yang juga tidak mau disebutkan namanya, dibenarkan melalui bukti rekaman percakapan tersebut
Darmapun mencari kompirmasi kepada Isnaini penyidik team 2 yang menangani kasus 170 kuhp melalui chat wa
“Abang coba konfirm ke kanit atau kapolsek aja bang” jawab M. Isnaini
Darmapun mempertanyakan ke R. Manurung, tentang adanya fasilitas yang disediakan ke AN tersangka 170 kuhp, tapi tidak di jawab, begitu juga mempertanyakan perkembangan pengajuan Rekontruksi Penganiayaan juga tidak di tanggapi
“Saya kaget Ani terangka 170 kuhp, mendapat fasilitas ruangan di atas yg saya tau di atas tidak ada sel tahanan yang saya sudah curiga dari awal setiap saya mau ketemu penyidik selalu ditahan tidak boleh ke atas, sayapun cari bukti itu dan ternyata terkuak, saya tanya penyidik selalu di jawab kebijakan pimpinan dan silahkan tanya pimpinan, saya whatsapp R. Manurung tidak menjawab, kenapa ?, ada apa ?, salah apa kami ? saya hanya ingin mendapat perlakuan yang sama dimata hukum, beliau seorang Penegak Hukum, kenapa keponakan saya didiskriminasi permasalahan hukum baik prosesnya penyelidikannya dan penangkapannya, kami keluarga dengan kuasa hukum akan melaporkan diskrinasi hukum yang tajam kebawah tumpul keatas dan tidak profesionalnya R. Manurung ke Propam Mabes Polri, bersurat Ke Kapolri dan beberapa instansi terkait agar kami dan kita semua masyarakat awam bisa mendapatkan perlakuan hukum yang sama di NKRI ini, apakah karena Ani seorang anak Oknum Polisi di perlakukan khusus atau ada apa R. Manurung dengan Sudik Riono ayah dari Ani” Pungkas Darma












