Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Di tengah proses penanganan laporan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang karyawan PT Agrinas Palma Nusantara yang masih berjalan di Polres Kuantan Singingi (Kuansing), muncul persoalan yang patut mendapat perhatian: surat pemanggilan terhadap sejumlah pihak terlapor disebut telah dilayangkan sebanyak dua kali, tetapi hingga perkembangan terakhir yang diterima redaksi, mereka belum memenuhi panggilan penyidik.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, pemanggilan pertama belum dipenuhi oleh pihak-pihak terlapor. Selanjutnya, pada Selasa, 13 Oktober 2026, penyidik kembali menitipkan surat pemanggilan kedua melalui pos keamanan perusahaan setempat.
Perkembangan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 6 Oktober 2026.
Namun, ketika proses pemanggilan dan pemeriksaan masih berlangsung, pelapor dan keluarganya justru mengeluhkan adanya mediasi ketiga di lingkungan perusahaan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurut keterangan keluarga, mediasi berlangsung di kantor utama perusahaan dan kemudian dilanjutkan sekitar pukul 17.00 WIB di mes perusahaan atau tempat yang mereka sebut sebagai tempat JM, seorang senior manajer.
Keluarga mengaku mediasi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena mereka merasakan adanya tekanan agar pelapor kembali menempuh perdamaian. Mereka juga menyampaikan dugaan adanya pernyataan yang dikaitkan dengan kemungkinan pelapor kehilangan pekerjaan apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Keterangan mengenai dugaan tekanan itu masih memerlukan klarifikasi dari pihak manajemen dan pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan.
Ketika Panggilan Kedua Belum Dipenuhi, Mengapa Mediasi Kembali Berlangsung?
Situasi ini menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh manajemen perusahaan.
Ketika penyidik telah melayangkan panggilan kedua terhadap pihak-pihak terlapor, mengapa pembicaraan perdamaian kembali dilakukan terhadap pelapor? Bagaimana perusahaan memastikan bahwa upaya mediasi tersebut tidak menimbulkan tekanan terhadap karyawan yang sedang menempuh proses hukum?
Kedua proses tersebut memang tidak serta-merta saling bertentangan. Upaya mediasi tidak otomatis menghambat penyelidikan, dan belum dipenuhinya panggilan oleh pihak terlapor juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya menghindari proses hukum.
Namun, apabila mediasi dilakukan dengan tekanan terhadap pelapor, sebagaimana dikeluhkan keluarga, keadaan itu patut diklarifikasi karena berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah proses penanganan laporan.
Terlebih, keluarga menyatakan bahwa pelapor tetap ingin melanjutkan proses hukum dan telah menegaskan sikap tersebut ketika mediasi berlangsung.
Redaksi memandang penting agar upaya perdamaian tidak menjadi sumber tekanan baru ataupun menimbulkan kesan bahwa penyelesaian melalui jalur internal perusahaan lebih diutamakan daripada memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya.
Pelapor Tetap Memilih Mencari Keadilan
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, sehari setelah mediasi ketiga, seorang komandan regu atau danru bagian keamanan perusahaan disebut mendatangi kediaman pelapor untuk menanyakan kembali kelanjutan perdamaian.
Menurut keterangan pelapor kepada redaksi, dirinya kembali menyampaikan bahwa ia tetap akan melanjutkan upaya mencari keadilan sebagaimana telah disampaikan dalam mediasi sehari sebelumnya.
Kunjungan tersebut menambah rangkaian peristiwa yang kini dipertanyakan keluarga, terutama karena terjadi setelah mediasi ketiga tidak menghasilkan kesepakatan perdamaian.
Meski demikian, tujuan kedatangan petugas keamanan tersebut masih perlu diklarifikasi. Redaksi belum menyimpulkan bahwa kunjungan itu merupakan bentuk intimidasi ataupun upaya menghalangi proses hukum.
Manajemen Perlu Menjelaskan Sikapnya
Sebelumnya, manajer setempat pernah menyampaikan kepada Athia melalui WhatsApp pada 14 September 2026, “Tks infonya. Kita Kawal Bang.”
Pada 4 Oktober 2026, manajer kembali menyampaikan, “Sama² Kita Kawal Bang.”
Akan tetapi, setelah keluarga mengadukan dugaan tekanan dalam mediasi ketiga, Athia kembali meminta klarifikasi kepada manajer pada Rabu, 14 Oktober 2026. Hingga Sabtu, 17 Oktober 2026, belum ada tanggapan atas pesan tersebut.
Dalam situasi ini, manajemen perlu memberikan penjelasan mengenai tujuan mediasi ketiga, alasan pertemuan dilanjutkan ke mes perusahaan, serta maksud kunjungan petugas keamanan ke kediaman pelapor sehari kemudian.
Perusahaan juga perlu menjelaskan bagaimana memastikan bahwa pelapor tidak merasa tertekan dalam mengambil keputusan terkait perdamaian maupun kelanjutan laporan kepada kepolisian.
Sementara itu, Polres Kuansing diharapkan terus menjalankan tahapan penanganan perkara secara profesional, termasuk menindaklanjuti pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum.
Dua kali pemanggilan yang belum dipenuhi dan munculnya keluhan mengenai mediasi ketiga merupakan dua perkembangan yang patut dicermati secara bersamaan. Keduanya belum membuktikan adanya hubungan sebab-akibat, tetapi cukup menjadi alasan bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan agar tidak muncul kesan bahwa proses hukum berjalan tanpa kejelasan, sementara pelapor terus dihadapkan pada pembicaraan perdamaian.
Redaksi menegaskan bahwa belum dipenuhinya panggilan tidak berarti pihak terlapor telah terbukti bersalah. Demikian pula, dugaan tekanan dalam mediasi masih perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan semua pihak.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres Kuansing, manajemen PT Agrinas Palma Nusantara, pihak-pihak terlapor, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penanganan laporan dan upaya penyelesaian internal perusahaan perlu ditempatkan secara proporsional, dengan tetap menghormati hak pelapor, hak pihak terlapor, serta kewenangan aparat penegak hukum.












