Editor redaksi
Berantas.co.id, JAKARTA — Manager White angel spa yang di sebut kasir dengan nama pa Aloy tidak merespon salam dari media, setelah di konfirmasi dengan ketua RW 08 pada hari Minggu 18 okt 2026 ketua RW 08 menyatakan bahwa tidak mengenal Aloy, waktu datang silaturahmi ke sekretariat RW 08 bukan Aloy, Ketua Rw 08 mengatakan akan coba mengecek ke white angel spa siapa sebenarnya Aloy. Sungguh miris manager sebuah spa yang sudah beroperasi sekitar hampir tiga bulan belum mengenal ketua RW 08 di lingkungan kerjanya, sesuai tupoksinya seorang manager spa harus bisa membina hubungan baik dengan pengurus lingkungan seperti ketua RT dan ketua RW serta siapapun yang berhubungan dengan pekerjaannya, White Angel Spa, beralamat di Ruko Green Garden Blok Z4 Nomor 10, RT 05/RW 08, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tim investigasi media masih menunggu informasi dari ketua RW 08 tentang siapa Aloy.
Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi white angel spa baru buka pada tanggal 3 Agustus 2026 berarti hampir tiga bulan beroperasi manager Aloy terkesan angkuh, belum mengenal ketua RW 08 sebagai pengurus resmi wilayah dan tidak merespon positif salam dari media, kesannya menganggap sepele ketua RW 08 apalagi media.
Menurut informasi dari tim investigasi media, menyatakan bahwa white angel spa terkesan eksklusif beda dengan usaha sejenis yang berada di wilayah RW 08. white angel spa menyediakan layanan handjob ( HJ ) dan petik mangga ( PM ) tapi menolak di sebut prostitusi terselubung karena tidak sesuai dengan perijinannya.
Tim investigasi media masih menunggu respon positif dari ketua RW 08 yang akan konfirmasi ke white angel spa sebenarnya siapa Aloy.
Oleh karena itu, informasi mengenai kelengkapan perizinan dan koordinasi akan terus di kawal oleh tim investigasi media apakah sudah sesuai dengan SOP pelayanan Spa.
Tim investigasi media sudah melaporkan ke Sudin parenkraf jakarta barat dan Pemprov DKI jakarta melalui layanan Jaki, tentang dugaan adanya pelanggaran izin dari dinas parenkraf dan di harapkan brani memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin dan penutupan permanen. Dengan status menunggu tindak lanjut.
Manager Aloy harus mampu menjelaskan arti pelayanan handjob ( Hj ) dan petik mangga ( PM ) sudah sesuai dengan izin yang di keluarkan oleh dinas parenkraf atau tidak.
Di DKI Jakarta, salah satu regulasi yang mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pasal 38 ayat (2) huruf k dalam peraturan tersebut mengatur kewajiban pengusaha pariwisata untuk turut mencegah perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.
Sementara itu, Pasal 55 mengatur pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan pelanggaran mengenai penyajian dan/atau perdagangan manusia yang mengakibatkan perbuatan asusila atau prostitusi di lokasi usaha pariwisata.
Pengaduan mengenai perizinan dan standar operasional spa dapat disampaikan kepada perangkat daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menangani urusan pariwisata dan perizinan, atau kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk diteruskan sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif, pelanggaran terhadap ketentuan usaha, atau dugaan tindak pidana.
Redaksi Harapkan Transparansi dan Pengawasan
Tim investigasi media berharap instansi terkait dapat menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan objektif.
Pengawasan terhadap usaha spa dan pijat diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, menjaga kualitas pelayanan, serta mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan awal yang dihimpun tim investigasi media. Redaksi belum menyimpulkan bahwa White Angel Spa melakukan praktik prostitusi atau pelanggaran hukum lainnya.
Redaksi membuka ruang bagi pengelola White Angel Spa, termasuk manajer atau penanggung jawab yang disebut bernama Aloy, serta instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.












