Sebuah Bangunan Mendirikan Rumah Tinggal Tidak Sesuai Dengan IMB Jadi Sorotan, Di Duga Ada Yang Backup

Kontributor : Novi

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta Utara – Sebuah bangunan rumah tinggal tidak sesuai peruntukan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang berada di wilayah Kecamatan pademangan Kota Admistrasi Jakarta utara Dikarenakan bangunan tersebut sepenuhnya tidak mengindahkan aturan dan di sinyalir menabrak Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010.

Adanya pelanggaran yang di temukan, menjadi persoalan sendiri buat pemerintah Jakarta utara. Pasalnya, di duga ada oknum pejabat di wilayah yang memback up, sehingga mengabaikan aturan tetang wajib pajak perubahan bangunan yang seharusnya masuk ke pendapatan daerah administrasi Jakarta utara.

LSM tikam pos sebagai kontrol sosial
melintas daerah kec pademangan, kelurahan pademangan timur daerah khusus ibu kota Jakarta.

Pada tanggal 12-01-2022 Mampir dan konfirmasi bangunan tersebut, ingin menanyakan adanya indikasi pelanggaran tentang perizinan. Setelah diteliti bahwa proyek tersebut ingin membangun sebuah perkantoran. tidak sesuai dengan perizinan.

Bangunan tersebut tidak sesuai dengan IMB, IMB di bentuk 1 lantai, Mengapa bangunan tersebut berdiri menjadi 2 lantai…  ?

Diduga ada tindakan korupsi, dikarenakan bangunan tersebut sudah nyata tidak mengindahkan Undang-Undang Citata tentang Perizinan yang berlaku di Pemda Provinsi DKI Jakarta. Undang Undang yang sudah tertulis di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1068 ayat 14.