Penulis; Tim
Editor redaksi
Berantas.co.id, Kabupaten Tangerang – Miris -+ 6 Tahun setelah di relokasi Nasib Nelayan warga kampung garapan dan kampung Empang Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang belum mendapatkan sertifikat tanah yang sesuai di janjikan.
Kepada wartawan Sahaya menceritakan bahwa sejak tahun 2019 kami di relokasi ketempat yang baru,sampai saat ini tahun 2025 kami belum menerima sertifikat tanah atas nama kami.Kalau kami bertanya kepada kepala desa Tanjung Pasir Arun bilangnya selalu dalam proses terus.
“Tadinya kami tinggal di pesisir pantai di paksa pindah ketempat yang lebih jauh dari laut,karna saat ini kami tinggal lebih jauh dari laut sedangkan sebagai wilayah pesisir sudah di Uruk.Kami sulit mencari mata pencaharian dari melaut,”Lugas Sahaya kepada wartawan Minggu (26/1/2026)
Di tempat terpisah kepala Desa Tanjung Pasir Arun Saat di konfirmasi wartawan melalui pesan singkat wapsatt mengatakan,surat dari notaris Akte Jual Beli (AJB) sudah ada.Kalau mau sertifikat hak milik (SHM) lagi diproses mudah mudahan tahun ini sudah jadi,”Ucap Arun.
“Saat di tanya terkait AJB kan Akte jual beli sedangkan warga kan di relokasi,Kepala Desa Arun tidak menjawab,












