HUT RI ke-81 Ternoda? Aktivitas Tambang Emas Ilegal Beroperasi Terang-terangan di Kenagarian Galugua

Editor redaksi

 

 

 

 

Berantas.co.id, Kabupaten Limapuluh Kota -Sumbar | Di tengah momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung secara terbuka di sejumlah titik wilayah Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat.

Temuan tersebut diperoleh dari hasil penelusuran lapangan pada Senin, 17 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat yang sebelumnya meminta wartawan melakukan investigasi langsung terhadap dugaan maraknya aktivitas PETI skala besar di kawasan sekitar Kawasan Lindung Sungai Kampar, Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX.

Tim awak media masuk melalui sebuah simpang jalan yang berada sekitar lokasi tambang emas ilegal setelah menempuh perjalanan beberapa ratus meter, tim tiba di kawasan sungai yang dikenal masyarakat sebagai wilayah kawasan lindung.

Dari lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas penambangan emas ilegal, baik di aliran sungai maupun di daratan tepian sungai.

Puluhan Ekskavator Terpantau
Dalam penelusuran tersebut, sedikitnya ±30 alat berat ekskavator tambang terpantau berada di sejumlah titik dan sebagian di antaranya diduga sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin ekskavator.

Tak hanya aktivitas di sungai, kegiatan serupa juga diduga berlangsung di daratan. Tim menemukan beberapa unit alat berat jenis ekskavator, dengan beberapa unit terlihat sedang melakukan aktivitas pengupasan lokasi sementara dua unit lainnya berada dalam kondisi tidak beroperasi atau sedang beristirahat di lokasi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI, terlebih kegiatan itu diduga berlangsung di wilayah yang relatif jauh dari pusat pemerintahan dan fasilitas kepolisian setempat.

Para Pekerja Mengaku Hanya Buruh
Saat berada di lokasi, tim awak media sempat mewawancarai sejumlah pekerja yang berada di kawasan pertambangan.

Dalam keterangannya, mereka mengaku hanya sebagai pekerja dan bukan pemilik kegiatan maupun pemodal.

Tim kemudian berupaya meminta nomor kontak pihak yang disebut sebagai bos, pemodal, maupun pemilik alat berat untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang klarifikasi terkait aktivitas tersebut.

Namun hingga tim meninggalkan lokasi, nomor kontak yang dimaksud tidak berhasil diperoleh.

Kondisi ini membuat pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara langsung.

Warga Khawatir Lingkungan Rusak

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan dan informasi masyarakat, aktivitas yang diduga PETI tersebut disebut tersebar di sejumlah titik, baik di kawasan aliran sungai maupun daratan.

Warga juga menduga sebagian lokasi aktivitas berada di sekitar kawasan perkebunan masyarakat dan terdapat kemungkinan memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dugaan tersebut tentunya membutuhkan verifikasi dan penjelasan dari instansi berwenang, khususnya terkait status kawasan, legalitas kegiatan, perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Penertiban Dipertanyakan
Temuan ini semakin menjadi sorotan karena aktivitas tersebut disebut berlangsung ketika pemerintah dan aparat penegak hukum tengah gencar melakukan penertiban PETI di berbagai wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.

Terlebih, momentum HUT RI dan berbagai kegiatan masyarakat, termasuk tradisi pacu jalur yang menjadi kebanggaan masyarakat Kenagarian Galugua, semestinya menjadi kesempatan untuk menunjukkan komitmen bersama menjaga lingkungan dan sungai.

Namun jika aktivitas PETI benar masih dapat berlangsung secara terang-terangan di sejumlah lokasi, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan dan penertiban yang selama ini dilakukan.

Apakah penertiban hanya bersifat sesaat?
Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam di Atas Kertas.!
Persoalan PETI bukan sekadar persoalan aktivitas ekonomi masyarakat. Jika dilakukan tanpa izin dan tanpa pengelolaan lingkungan yang benar, dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas, terutama mereka yang menggantungkan kehidupan dari sungai dan lahan.

Ironisnya, ketika Indonesia memperingati kemerdekaan, masih ada dugaan aktivitas yang justru mengancam sumber daya alam yang seharusnya diwariskan kepada generasi berikutnya.

Kemerdekaan tidak seharusnya dimaknai sebagai kebebasan untuk mengeksploitasi alam tanpa batas.

Sungai bukan milik penambang, Hutan bukan milik pemodal, Dan kekayaan alam bukan pula ruang bebas untuk dikeruk sesuka hati.

Karena itu, jika dugaan aktivitas PETI di wilayah Limapuluh Kota tersebut benar adanya, aparat penegak hukum dan instansi terkait patut melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa pemodal, siapa pemilik alat berat, siapa yang mengendalikan kegiatan, serta bagaimana rantai distribusi hasil tambang tersebut.

Penindakan terhadap pekerja lapangan semata tidak akan menyelesaikan persoalan apabila aktor utama dan pemodal di belakang kegiatan tidak pernah tersentuh.

Publik Menunggu Tindakan Nyata

Temuan lapangan ini juga menjadi bahan pertanyaan bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan terhadap pertambangan, lingkungan hidup, dan kawasan kehutanan.

Publik tentu tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa penertiban PETI terus dilakukan.

Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, transparan, terukur, dan berkelanjutan.

Apabila benar terdapat puluhan rakit dan sejumlah alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut, masyarakat berhak mengetahui bagaimana status hukumnya dan apa langkah konkret aparat terhadap kegiatan tersebut.

Momentum HUT RI ke-81 seharusnya menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga berarti kewajiban menjaga tanah air.

Jangan sampai sungai yang dahulu menjadi sumber kehidupan justru diwariskan dalam kondisi rusak dan tercemar akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Catatan: Hingga berita ini disusun, pihak yang diduga sebagai pemodal, pemilik alat berat, maupun pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi. Berita ini merupakan laporan hasil penelusuran lapangan dan informasi masyarakat; dugaan pelanggaran hukum tetap memerlukan verifikasi serta penanganan dari pihak yang berwenang.

Dalam konteks hukum pertambangan, aparat perlu menelusuri apakah lokasi tujuan memiliki perizinan berusaha pertambangan yang sah. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan. Karena itu, pemeriksaan terhadap tujuan excavator menjadi bagian penting dalam penyelidikan.

Pemberitaan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana prinsip pers yang bertanggung jawab. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang disebut sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika terdapat fakta atau keterangan yang berbeda, redaksi siap memuatnya secara proporsional.

Bersambung…
#NoViralNojustice
#PresidenRi
#PanglimaTni
#Kapolri
#SatgasHalilitarPkh

(Tim/Red)