ACTUALBeritaDAERAH

Bukan Menolak Diperiksa, Desa Sungai Bawang Hanya Minta Fakta Dibuka

×

Bukan Menolak Diperiksa, Desa Sungai Bawang Hanya Minta Fakta Dibuka

Sebarkan artikel ini

Editor redaksi

 

 

Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Pemerintah Desa Sungai Bawang menegaskan tidak pernah menolak pemeriksaan maupun proses klarifikasi yang dilakukan aparat penegak hukum

Namun, pihak desa mempertanyakan keberadaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang disebut berkaitan dengan pemeriksaan Desa Sungai Bawang pada 2025.

Menurut pihak desa, hingga saat ini LHP tersebut belum pernah diterima. Saat sebelumnya meminta penjelasan kepada Inspektorat, desa mengaku mendapat keterangan bahwa pemeriksaan masih bersifat pendahuluan dan belum menghasilkan LHP.

Pertanyaan tersebut kembali mencuat setelah proses klarifikasi di Kejaksaan. Pihak desa menyebut mendapat penjelasan bahwa proses tersebut berkaitan dengan laporan yang disebut berasal dari pihak Inspektorat.

Desa Sungai Bawang menegaskan tidak mempersoalkan kewenangan Kejaksaan maupun menyudutkan institusi tersebut. Pihak desa memahami bahwa Kejaksaan bekerja berdasarkan laporan yang diterima.

Yang dipersoalkan adalah dasar dan dokumen pemeriksaan yang menjadi rujukan laporan tersebut.

“Kami tidak menyalahkan Kejaksaan. Kami memahami Kejaksaan bekerja berdasarkan laporan yang diterima. Tetapi pemeriksaannya sudah dilakukan sejak tahun 2025 dan sampai sekarang kami belum menerima LHP. Kalau memang ada temuan, kami siap memberikan klarifikasi. Kalau ada kesalahan, kami siap memperbaiki. Kami hanya meminta dasar dan dokumennya dibuka,” ujar Sapto Widodo.

Desi Pertanyakan Status LHP

Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Desi Guswita, S.E., M.M., turut mempertanyakan status LHP tersebut.

Menurut Desi, dalam pembahasan dan penganggaran kegiatan Inspektorat Daerah yang baru-baru ini dilakukan, pihaknya tidak mendapat penyampaian mengenai adanya LHP Desa Sungai Bawang maupun hasil pemeriksaan yang dimaksud.

“Kalau memang sudah ada hasil pemeriksaan, tentu kami ingin mengetahui status dan tindak lanjutnya. Tetapi dalam pembahasan anggaran Inspektorat yang baru-baru ini dilakukan, tidak ada penyampaian kepada kami mengenai adanya LHP tersebut. Karena itu wajar kalau kami mempertanyakan status dokumen itu,” ujar Desi.

Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pemeriksaan. Sebaliknya, pihak desa menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila terdapat temuan.

Tiga Persoalan Siap Diklarifikasi

Pemerintah Desa Sungai Bawang juga menyatakan siap memberikan penjelasan terhadap sejumlah persoalan yang dipertanyakan.

Pertama, terkait penyertaan modal BUMDes tahun 2025 sebesar Rp100 juta. Pihak desa menyatakan dana tersebut telah ditransfer ke rekening BUMDes dan terdapat bukti transfer.

Kedua, mengenai fee KUD tahun 2020 dan 2021 yang disebut berkaitan dengan penyaluran kepada Karang Taruna, Rukem, RT, RW, dan Linmas. Pihak desa meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan dokumen, anggaran, serta realisasi pada masing-masing tahun.

Ketiga, terkait hak PNS yang diangkat menjadi Kepala Desa. Pihak desa merujuk pada ketentuan mengenai status dan hak PNS yang diangkat menjadi kepala desa, termasuk ketentuan yang mengatur pemberhentian sementara dari jabatan PNS serta hak kepegawaiannya.

Pihak desa menegaskan seluruh persoalan tersebut siap dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Desi: Jangan Sampai Sikap Kritis Saya Dibawa ke Persoalan Suami

Desi Guswita juga menegaskan dirinya tidak pernah meminta perlakuan khusus terhadap suaminya dan tidak bermaksud menekan pihak mana pun.

Menurutnya, fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD harus dipisahkan dari posisi Sapto Widodo sebagai Kepala Desa Sungai Bawang yang sedang menjalani proses klarifikasi.

“Saya tidak pernah meminta suami saya dibebaskan dari pemeriksaan. Kalau ada persoalan, silakan diperiksa dan dibuktikan. Tetapi jangan sampai sikap kritis saya sebagai anggota DPRD kemudian dibawa ke persoalan suami saya sebagai Kepala Desa,” tegas Desi.

Desi juga menegaskan dirinya tidak menuduh pihak tertentu maupun menyimpulkan bahwa proses yang dialami suaminya berkaitan dengan sikap kritisnya sebagai anggota DPRD.

“Saya tidak mengatakan ini karena saya kritis. Saya hanya bertanya. Kalau memang tidak ada kaitannya, tentu semuanya akan terang melalui dokumen dan proses yang terbuka. Biarkan masyarakat yang menilai.”

Ia meminta proses klarifikasi di Kejaksaan tetap berjalan profesional dan didasarkan pada bukti serta dokumen yang ada.

“Saya menghormati Kejaksaan. Mereka bekerja berdasarkan laporan yang masuk. Karena itu saya tidak ingin Kejaksaan disudutkan. Yang saya minta adalah dasar dari laporan itu dibuka dan diuji secara profesional.”

Menurut Desi, pengawasan terhadap pemerintahan desa merupakan bagian penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik. Namun, pihak yang diperiksa juga harus diberi ruang untuk mengetahui temuan, memberikan klarifikasi, dan melakukan perbaikan apabila memang ditemukan kekeliruan.

“Kami tidak menolak diperiksa. Kami tidak menekan siapa pun. Kami hanya meminta fakta dibuka. Kalau salah, katakan salah. Kalau benar, katakan benar. Jangan mencari-cari kesalahan. Mari dokumen lawan dokumen, fakta lawan fakta. Selebihnya, biarkan masyarakat menilai secara terbuka.”

Pemerintah Desa Sungai Bawang menegaskan kembali bahwa pihaknya siap menghadapi proses pemeriksaan maupun klarifikasi sepanjang dilakukan berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi)