Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Aktivitas yang diduga pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali terpantau di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Temuan tersebut diperoleh tim wartawan saat kembali melakukan investigasi lapangan pada Senin, 28 September 2026, sekitar dua pekan setelah aktivitas serupa diberitakan pada 11 September 2026.
Di lokasi, tim melihat sejumlah kendaraan dan puluhan rakit berada di kawasan tepian hingga aliran Sungai Singingi. Sejumlah rakit juga terlihat beraktivitas di kawasan tersebut.
Temuan itu direkam dalam bentuk video dan diteruskan kepada ATHIA, wartawan sekaligus redaksi yang selama ini aktif memberitakan dugaan aktivitas PETI di berbagai wilayah Kuantan Singingi berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan.
Hampir Setahun Soroti PETI
Selama hampir satu tahun, ATHIA aktif memberitakan dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kuantan Singingi.
Hal tersebut Informasi diperoleh dari masyarakat, ditelusuri, kemudian dilakukan pengecekan dan investigasi lapangan bersama tim sebelum disampaikan kepada publik.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, ATHIA juga berupaya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyampaikan langkah penanganan terhadap informasi yang diberitakan.
Namun belakangan, memperoleh respons dari pihak yang berwenang disebut menjadi persoalan tersendiri.
Komunikasi dengan Kanit Tipidter Terhenti
ATHIA menyebut komunikasi terakhir dengan Geraldo, Kanit Tipidter Polres Kuantan Singingi, terjadi pada 18 Mei 2026.
Setelah itu, sejumlah tautan pemberitaan mengenai dugaan PETI kembali dikirim melalui WhatsApp. Namun, menurut ATHIA, tidak ada respons.
Upaya komunikasi melalui telepon juga disebut tidak mendapat jawaban dan tidak pernah menerima panggilan balik hingga Rabu, 30 September 2026.
Temuan terbaru di Muara Lembu kemudian kembali mendorong ATHIA melakukan konfirmasi.
Pada Senin, 28 September 2026 pukul 23.37 WIB, ATHIA mengirimkan kembali tautan berita sebelumnya sekaligus video terbaru hasil investigasi lapangan kepada Geraldo.
Konfirmasi tersebut meminta penjelasan apakah dugaan aktivitas PETI yang sebelumnya diberitakan telah ditindaklanjuti, mengingat pada pemantauan terbaru aktivitas masih terlihat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Kanit Tipidter Polres Kuantan Singingi.
ATHIA menegaskan, wartawan bukan penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang bersalah atau tidak.
Tugas wartawan adalah mencari informasi, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, kemudian menyampaikan kepada publik.
Sementara penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ketika dugaan aktivitas PETI kembali ditemukan di lokasi yang sebelumnya telah diberitakan, pertanyaan yang muncul adalah:
Apa tindak lanjut aparat?
Jika aktivitas tersebut benar merupakan PETI tanpa izin, publik berhak mengetahui langkah penegakan hukum yang dilakukan.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan atau bukan merupakan PETI, penjelasan resmi juga penting disampaikan kepada masyarakat.
Yang dibutuhkan bukan asumsi, melainkan kepastian informasi.
Kamera Sudah Merekam, Konfirmasi Sudah Dilayangkan
Temuan 28 September 2026 telah didokumentasikan dalam bentuk video.
Berita sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait.
Konfirmasi terbaru juga telah dikirimkan.
Namun sampai 30 September 2026, jawaban dari Kanit Tipidter Polres Kuantan Singingi belum diterima.
Redaksi menegaskan, belum adanya respons tidak dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pembiaran atau tidak adanya tindakan aparat.
Namun kondisi tersebut tetap perlu dicatat sebagai bagian dari fakta jurnalistik: informasi telah disampaikan dan konfirmasi telah diminta, tetapi jawaban resmi belum diperoleh.
Publik kini menunggu penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Geraldo maupun Polres Kuantan Singingi terkait:
• tindak lanjut pemberitaan sebelumnya;
• apakah telah dilakukan pengecekan atau penindakan di lokasi;
• status aktivitas yang terpantau pada 28 September 2026; dan
• keberadaan puluhan rakit yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Kamera wartawan kembali merekam. Informasi warga kembali disampaikan. Konfirmasi kembali dilayangkan. Kini, publik menunggu jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Geraldo selaku Kanit Tipidter Polres Kuantan Singingi.
Redaksi akan memuat setiap klarifikasi atau keterangan resmi dari pihak terkait secara proporsional apabila telah diterima.
(Tim/Red)












