Editor redaksi
Berantas.co.id, Bengkulu – Seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berinisial M resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana penggelapan dana senilai Rp67 juta
Laporan tersebut dilayangkan setelah korban mengalami kerugian akibat modus gadai jaminan kendaraan bermotor yang belakangan diketahui bukan milik terlapor.
Penasehat Hukum korban( Tri basuki) yaitu Rizki Dini Hasanah, S.H., didampingi Ayu Mayangsari, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika oknum M mendatangi kliennya untuk meminjam uang dengan menawarkan jaminan satu unit mobil.
”Berawal dari oknum berinisial M yang datang ke klien kami Tri Basuki untuk meminjam uang dengan membawa jaminan atau menggadaikan mobilnya yaitu inova reborn warna hitam Karena kepercayaan terhadap oknum M, uang tersebut diserahkan,” ujar Dini saat diwawancarai di Mapolda Bengkulu, selasa tengah malam (20/10/2026).
Namun, seiring berjalan waktu, kendaraan yang dijadikan jaminan tersebut secara sepihak diambil kembali oleh salah satu pemilik rental mobil di Bengkulu yang mengklaim bahwa unit tersebut adalah milik mereka. Akibatnya, klien kami Tri basuki merasa tertipu karena dana pinjaman sebesar Rp67 juta sampai saat ini tidak dikembalikan oleh terlapor dan akhirnya kami melaporkan kejadian tersebut ke polda bengkulu atas dugaan penggelapan pasal 486 KUHP UU NO. 1 TH 2023
Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana
Pihak penasehat hukum menegaskan bahwa langkah hukum ganda telah ditempuh. Selain laporan pidana umum terkait penggelapan di SPKT Polda Bengkulu. pihaknya juga melaporkan terlapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu.
atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
”Kerugiannya senilai Rp67 juta. Bukti-bukti yang kami miliki berupa transfer ke rekening oknum M secara langsung , surat perjanjian dan lain lain,” tegas Dini
Saat disinggung mengenai apakah tindakan tersebut berkaitan dengan kewenangan atau jabatan terlapor sebagai anggota kepolisian, penasehat hukum menyatakan hal tersebut masih dalam pendalaman seiring berjalannya proses hukum administrasi dan pidana.
Harapan Penegakan Hukum yang Transparan
Pihak korban mendesak agar aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrence effect) sekaligus menjaga marwah institusi kepolisian di mata masyarakat.
”Kami berharap laporan ini dapat berjalan sesuai prosedur, transparan, serta memberikan efek jera terhadap oknum M,” pungkasnya
Penulis : Zul












